JOGJA - Proses panjang sengketa antara warga penghuni rumah dinas di sekitar Stasiun Lempuyangan dengan PT KAI kini menyisakan satu rumah yang masih bertahan. Rumah milik keluarga Mbak Mita di Jalan Hayam Wuruk No. 110 menjadi satu-satunya yang belum dibongkar, di tengah gelombang pengosongan paksa oleh KAI.
Pasalnya, PT KAI (Daop 6) telah memberikan Surat Peringatan (SP) tiga ke keluarga tersebut. Dalam surat ini tertulis "akan dilakukan pengosongan bangunan pada hari ini Kamis (3/7/2025) mulai pukul 08.00 WIB". Surat tersebut diterimanya pada hari Rabu (2/7/2025) kemarin.
Pendamping hukum dari LBH Yogyakarta, Raka Ramadan, mengatakan bahwa warga bertahan bukan karena menolak, melainkan karena hingga hari ini PT KAI tidak pernah menunjukkan dasar hukum, administrasi, maupun aturan mengenai besaran kompensasi.
“Kami belum ditunjukkan oleh PT KAI terkait apa yang menjadi dasar hukum, dasar administrasi, dan regulasi nominal kompensasi. Tiga hal itu tidak pernah ditunjukkan PT KAI sampai hari ini kepada kami. Itu yang menjadi alasan warga bertahan,” ujar Raka, Kamis (3/7/2025).
Raka menyebut, ia telah mengirim surat keberatan dan permintaan informasi kepada KAI pada hari Senin, namun balasan yang diterima warga justru berupa SP3 (Surat Peringatan Ketiga) yang menyatakan akan dilakukan penertiban.
"Kami selalu merespon setiap SP dengan surat resmi. Kami punya iktikad baik untuk membuka dialog. Tapi KAI tidak pernah menunjukkan dasar klaim mereka maupun mekanisme kompensasi. Jika memang ingin menertibkan, tunjukkan dulu dasar hukumnya,” lanjut Raka.
Sementara itu, Juru Bicara Warga, Fokki Ardiyanto, menyoroti keabsahan status kepemilikan lahan. Dalam proses sosialisasi, bahkan perwakilan panitia dari kelurahan mengakui bahwa tanah ini belum memiliki sertifikat dari Keraton Yogyakarta.
"Kalau memang belum ada sertifikat dari Keraton, kenapa bisa keluar palilah? Dasarnya hanya peta tahun 1918 yang juga tidak pernah dibuka ke publik,” kata Fokki.
Bangunan yang masih dihuni ini telah dikuasai secara fisik sejak 1975 dan penghuni memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun, KAI tidak menunjukkan dokumen sah yang menyatakan tanah tersebut adalah aset resmi mereka.
"Kami sudah menunjukkan SKT. Harusnya KAI juga menunjukkan dokumen kepemilikan. Kalau memang ada perbedaan tafsir, silakan gugat kami secara hukum. Negara ini negara hukum,” tegas Fokki.
Lanjut Fokki menambahkan, tekanan terhadap warga terus dilakukan, bahkan hingga melalui Lurah Bausasran yang disebut ikut mendesak penghuni rumah termasuk Ibu Saidar untuk menerima kompensasi. Akibat tekanan tersebut, sebagian warga lain akhirnya memilih membongkar rumah mereka secara ‘mandiri namun terpaksa’ karena tidak tahan.
"Tekanannya selalu di telepon untuk segera menerima kompensasi. Bahkan Lurah Bausasran pun ikut-ikutan ikut menekan. Soalnya itu kan yang namanya Lurah Bauasasran juga selalu menelpon eyang untuk untuk dapat menerima kompensasi itu.
Mengingat bahwa yang namanya eyang ini kan juga aktivis kemasyarakatan, dia itu mengelola posyandu dan lansia di wilayah RW 01 ini," tutur Fokki.
Kondisi salah satu didalam rumah dinas Stasiun Lempuyangan. (Olivia Rianjani)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung