Negara Rugi Rp 1 Miliar Karena Mafia Tanah Condongcatur, Sultan HB X Minta Selesaikan di Pengadilan : "Nek Didiemke Wah Habis Tanahnya"
JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjerat Lurah Condongcatur harus diselesaikan secara tuntas melalui jalur pengadilan. Sultan menyatakan langkah hukum ini penting diambil demi menyelamatkan aset desa agar tidak habis disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut beliau, perkara yang menyeret pemimpin Kalurahan Condongcatur tersebut sebenarnya merupakan persoalan lama. Kini, setelah penyidik Polda DIY resmi menetapkan sang lurah sebagai tersangka, proses penegakan hukum harus terus berjalan hingga memperoleh putusan inkrah.
"Ya Condongcatur kan itu persoalan sudah agak lama karena kan tidak hanya dia. Jadi kan berproses dari pengakuan yang ada, ya sudah berproses hukum saja. Karena dia tidak tunduk pada hukum, ya sudah selesaikan di pengadilan saja," ujar Sri Sultan, saat memberikan keterangan di kawasan Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (3/6/2026).
Dikarenakan tindakan pidana ini bukan yang pertama kali dilakukan di DIY, yang mana melibatkan mafia tanah kas desa sebelumnya, Raja Keraton Yogyakarta minta segera diproses hukum dan mendapatkan ketetapan dari majelis hakim.
"Yang lainnya kan sudah ada keputusan pengadilan semua, kan gitu," katanya.
Terkait motif di balik berulangnya kasus penyalahgunaan TKD oleh jajaran aparatur desa di wilayahnya, beliau enggan berspekulasi lebih jauh. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian motif tersebut kepada masing-masing pemerintah kalurahan yang bersangkutan.
"Kalau itu tanya Pak Lurah, jangan tanya saya, kan motifnya bisa berbeda-beda," tuturnya.
Meski begitu, Sultan memberikan peringatan keras mengenai pentingnya menjaga aset publik. Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran pemanfaatan lahan desa akan berdampak fatal bagi kelestarian kekayaan daerah.
"Kalau saya ya tegakkan hukum saja. Nek didiemke (kalau didiamkan) aja wah habis tanahnya," pungkas Ngarsa Dalem.
Baca juga: Harda Kiswaya Prihatin Lurah Condongcatur Jadi Tersangka, Janji Perketat Pembinaan Kalurahan
Sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan Lurah Condongcatur inisial RCS sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan TKD. Modus yang digunakan adalah menyewakan tanah kas desa kepada 17 pihak berbeda secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY. Tindakan koruptif tersebut ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 1 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung