Senin, 11 MEI 2026 • 17:35 WIB

Buntut Kasus Daycare Jogja, Pemkot Wajibkan Pengasuh Lolos Tes Psikologi :"Harus Berpengalaman, Bebas dari Masalah!"

Author

Suasana kantor Daycare Little Aresha Jogja yang dipenuhi coretan makian, Selasa (28/4/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) tengah menyiapkan langkah tegas untuk memperketat regulasi operasional daycare atau tempat penitipan anak. Hal ini merespons kekhawatiran publik pasca munculnya kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha. Terlebih, saat ini laporan bertambah menjadi 194 orang.

Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengatakan bahwa ke depannya proses perekrutan pengasuh di seluruh daycare di Kota Yogyakarta harus melalui mekanisme yang lebih ketat, termasuk kewajiban mengikuti tes psikologi.

"Kedepan ya ini harus diregulasi. Jadi bagaimana ada saat merekrut pengasuh itu ada tes psikologi. Sehingga tidak hanya asal ngambil orang 'kamu jadi pengasuh ya tidak gitu'," ujarnya, saat ditemui disela-sela acara Psikoedukasi terhadap orang tua korban daycare tersebut, Minggu (10/5/2026).

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Bantu Psikoedukasi Korban Daycare Little Aresha di Jogja :"Masih Takut Nitip, Ada yang Resign Kerja"

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan setiap pengasuh memiliki kondisi mental yang stabil sebelum berinteraksi langsung dengan anak-anak. Menurutnya, kesehatan mental pengasuh menjadi kunci agar anak-anak tidak menjadi sasaran emosi pribadi staf.

"Sehingga pengasuh ini lolos dulu dan dia selesai dulu dengan masalahnya. Sehinggalah begitu dia memegang anak dia sudah tidak melampiaskan itu ke anak-anak karena dia sudah lolos dari testnya," jelasnya.

Bukan Pengasuh Fresh Graduate

Lebih lanjut, Retnaningtyas juga menyoroti kualifikasi pengalaman kerja. Berdasarkan hasil pengawasan atau sweeping yang dilakukan terhadap daycare di seluruh Kota Yogyakarta, mayoritas pengasuh yang ada saat ini bukanlah lulusan baru atau fresh graduate, melainkan tenaga yang sudah memiliki jam terbang.

"Kalau anak muda juga tidak semuanya. Yang rata-rata di Kota Yogyakarta ini sudah di atas rata-ratalah tidak yang anak muda fresh graduate juga tidak, jadi sudah berpengalaman," jelasnya.

Terkait payung hukum yang menaungi operasional daycare saat ini, Retnaningtyas menyebutkan bahwa regulasi tersebut melibatkan koordinasi lintas dinas di lingkungan Pemkot Yogyakarta terutama Dinas Pendidikan.

"Regulasinya itu kan ada Dinas Pendidikan," katanya.

Baca juga: Update Terbaru Kasus Little Aresha: Laporan Bertambah Jadi 194, 31 Daycare di Kota Jogja Masih Belum Berizin

Disamping itu, proses transisi anak-anak korban Little Aresha sudah berjalan sejak Senin lalu. Selama masa transisi inilah sepenuhnya dibiayai Pemkot.

"Kami sedang melakukan proses transisi anak-anak yang dari daycare Little Aresha ini, kita pindahkan ke 39 lokasi yang lainnya, baik itu TPA maupun KB yang ada di Kota Yogyakarta. Dan nanti oleh pemerintah kota akan dibiayai selama 2 bulan antara Mei dan Juni," pungkasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU