Kamis, 07 MEI 2026 • 19:20 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kemungkinan Penyitaan Aset Daycare Little Aresha, Tapi Gedung diduga "Ngontrak"

Author

Para Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Kuasa hukum korban kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta membuka peluang adanya penelusuran dan potensi penyitaan aset milik yayasan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Salah satu temuan awal yang menjadi perhatian adalah dugaan bahwa bangunan yang digunakan untuk operasional daycare tersebut berstatus sewa atau kontrak.

Anggota Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Deddy, mengatakan saat ini proses hukum masih berada pada tahap awal, termasuk pelaporan ke kepolisian, pendalaman kerugian, serta pemeriksaan posisi peristiwa hukum yang terjadi.

"Jadi nanti ada beberapa tahapan bagaimana nanti ada laporan ke polisi kemudian nanti akan dipilah kerugian apa yang terjadi. Kemudian korban itu akan ditanyakan akan dilihat apakah posisinya peristiwa hukumnya seperti apa. Jadi tahapan-tahapan seperti itu," ujarnya, saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).

Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan analisis pasal demi pasal untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana lain selain dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang sebelumnya telah digunakan dalam proses penyidikan.

"Kita lagi sekarang menganalisa apakah pasal-pasal lain memungkinkan untuk dimasukkan dalam perkara tersebut. Kita lihat juga, terutama korporasi karena ini dalam bentuk yayasan," katanya.

Deddy menjelaskan, dalam penanganan perkara yang melibatkan badan hukum seperti yayasan, terdapat kemungkinan penerapan pidana korporasi, termasuk terkait aset dan tanggung jawab ganti rugi.

"Itu harus dilihat, korporasi badan hukum itu apapun saja termasuk yayasan itulah yang menjadi konsen kita terhadap problem ini. Nanti akan dilihat juga apakah aset seperti apa," jelasnya.

Terkait informasi yang berkembang mengenai aset yayasan, Deddy menyebut terdapat dugaan bahwa fasilitas yang digunakan sebagai daycare bukan merupakan aset milik sendiri.

"(Tapi) Saya dengar-dengar terakhir gedungnya kontrak ya? Yang dipakai daycare itu rumah orang lain," ucapnya.

Baca juga: Update Terbaru Kasus Daycare Jogja Kini Capai Laporan 182, Baru 50 Korban Tempuh Jalur Hukum

Ia pun mengatakan, hal tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman, termasuk untuk menilai kemampuan yayasan dalam memenuhi kewajiban restitusi apabila nantinya diputuskan oleh pengadilan.

"Ini yang harus dilihat apakah ada asetnya atau tidak. Seberapa besar kepemilikannya," jelas Deddy.

Sementara itu, pihak Pemkot Yogyakarta melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vani, mengatakan bahwa pemerintah mendukung langkah hukum yang sedang berjalan, termasuk koordinasi dengan kepolisian.

Menurutnya, Polresta Yogyakarta telah membuka ruang untuk pengembangan perkara dan rencana gelar perkara dengan melibatkan kejaksaan serta ahli.

"Disampaikan ke Kapolres bahwa nanti akan diadakan pengembangan dan juga gelar perkara mengundang kejaksaan juga ahli. Kami harapkan keterlibatan ahli maupun kejaksaan bisa memberikan masukan yang memaksimalkan langkah hukum," ujarnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan penerapan pidana korporasi, termasuk terkait restitusi dan tanggung jawab yayasan terhadap korban.

"Kami berharap restitusi itu tidak hanya dari harta pribadi, tetapi juga mengingat pada aset yayasan. Itu upaya yang coba kami lakukan," ucapnya.

Lanjut Vani menambahkan, dalam hukum pidana korporasi terdapat kemungkinan sanksi berupa ganti rugi hingga pembubaran badan hukum, tergantung hasil pembuktian.

"Salah satu bentuk pidana bagi korporasi itu adalah ganti rugi dan juga pembubaran korporasi jika memenuhi persyaratan," jelasnya.

Baca juga: Tim Hukum Peduli Anak Jogja Resmi Terbentuk Hari Ini, Kawal Korban Daycare Little Aresha Fokus Tiga Utama Ini

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya juga mendorong pemenuhan hak restitusi korban yang dijamin dalam KUHP dan KUHAP, dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta instansi terkait.

"Maka kami juga bermitra dengan LPSK dan beberapa instasi terkait supaya hak restitusi ini nanti semoga bisa terpenuhi," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU