Tak Terima dianggap Urusan Personal, Orang Tua Korban Little Aresha Segera Buat Petisi dan Datangi UGM :"Rasa Kemanusiaanya Dimana?""
JOGJA - Sejumlah orang tua korban kasus dugaan kekerasan di daycare mengaku akan menempuh langkah lanjutan berupa petisi hingga mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM). Langkah ini diambil sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap respons kampus terkait keterlibatan salah satu dosen dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan koordinasi perdana antara orang tua korban, tim hukum, serta dinas terkait di Ruang Bima, Kompleks Balaikota Yogyakarta, Rabu 6 Mei 2026.
Dihadapan Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta yang baru saja diresmikan serta jajaran OPD terkait, salah satu orang tua korban, Huri, menegaskan pentingnya transparansi proses hukum yang saat ini berjalan. Ia menyebut informasi yang beredar di masyarakat masih simpang siur.
"Pertemuan seperti ini memang sangat berarti bagi kami karena informasi yang tersebar sangat liar, baik di grup maupun di luar," ujarnya.
Ia pun menyoroti pentingnya pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bagi para orang tua korban agar memiliki posisi hukum yang jelas.
"Kalau kita tidak di-BAP, kita ini sama saja sebagai penonton ketika di persidangan. Kita tidak dianggap korban di mata hukum," katanya.
Huri juga mempertanyakan langkah yang harus diambil jika belum mendapat panggilan pemeriksaan dari kepolisian.
"Kalau kita tidak dipanggil untuk di-BAP, kita harus bagaimana? Apakah kita harus melakukan strategi sendiri?," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa para orang tua tidak ingin kasus ini hanya menjadi sorotan sesaat tanpa kejelasan akhir.
"Kami tidak mau ini seperti pesta kembang api, besar di awal tapi kemudian menghilang di akhir," tegas Huri.
Ia juga meminta pendampingan berkelanjutan dari pemerintah daerah dan lembaga terkait.
"Kami mohon didampingi terus-menerus, kalaupun ada banding ya kita sampai ke kejaksaan," lanjutnya.
Ia bahkan menyayangkan perkembangan kasus, disebutnya bahwa informasi dari aparat penegak hukum masih minim.
"Kami sangat minim informasi terkait proses hukum yang sedang berjalan. Pengembangannya itu sampai mana?” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain yang dinilai belum tersentuh proses hukum seperti Rafid Ihsan Lubis seorang Hakim aktif di PN Tais Bengkulu dimana di kasus ini sebagai Ketua Dewan Pembina Little Aresha. Serta dosen aktif FIB Cahyaningrum Dewojati sebagai penasehat di daycare tersebut.
Dalam hal ini, Huri mengungkapkan rencana pembuatan petisi terhadap UGM serta PN Tais Bengkulu.
"Yang dekat, terutama kami ingin membuat petisi untuk UGM supaya yang bersangkutan mendapatkan sanksi akademik, bahkan pencopotan status dosen," tegasnya.
Menurutnya, pernyataan UGM yang menyebut kasus tersebut sebagai persoalan personal dinilai tidak berpihak pada korban.
"Itu bentuk ketidakberpihakan kepada korban. Kalau memang UGM berpihak, pecat itu dosen," tegasnya lagi.
Tak lupa, ia juga mengajak orang tua korban untuk bersatu dalam langkah tersebut.
"Kita siap buat petisi, atau kalau perlu langsung ketemu rektornya," tuturnya.
Baca juga: Update Terbaru Kasus Daycare Jogja Kini Capai Laporan 182, Baru 50 Korban Tempuh Jalur Hukum
Trauma Jejak Digital Wajah Anaknya Masih Ada
Selain isu hukum, para orang tua juga mengeluhkan masih beredarnya video dan foto korban tanpa sensor di media sosial. Karena itulah, ia meminta pemerintah dan aparat lebih tegas dalam menindak penyebaran konten tersebut.
"Kami masih sering melihat video dan foto anak kami tanpa sensor. Itu membuat kami trauma kembali," ungkapnya.
Senada, orang tua korban lainnya, Norman, menegaskan bahwa pihaknya ikut akan merealisasikan petisi kepada UGM.
"Kami memang akan mengeluarkan petisi untuk menanyakan sejauh mana proses pengenaan sanksinya," ujarnya kepada wartawan usai pertama.
Norman juga mempertanyakan alasan yang disampaikan pihak kampus terkait keterlibatan oknum dosen.
"Tidak mungkin misal meminjamkan KTP tanpa tahu untuk apa, apalagi sekelas dosen," katanya.
Ia juga mengaku bahwa pihaknya tidak puas dengan penjelasan UGM sejauh ini.
"Jawabannya cuma personal. Rasa kemanusiaannya UGM dimana terhadap ratusan orang tua korban?," ucap Norman.
Ia menilai sebagai lembaga pendidikan, UGM seharusnya menunjukkan keberpihakan terhadap korban.
"Ini generasi emas, golden age. UGM juga lembaga pendidikan," jelasnya.
Terkait tuntutan, Norman menyebut pihaknya menginginkan sanksi tegas bagi pihak yang terlibat.
"Kami ingin UGM memberikan sanksi yang seberat-beratnya," katanya.
Saat ditanya kemungkinan pemecatan, ia tidak menampik opsi tersebut.
"Kami akan coba melakukan itu, minimal seperti itu," pungkas Norman.
Sebelumnya, Dekan FIB UGM, Setiadi, membenarkan bahwa Cahyaningrum Dewojati, yang dikaitkan dengan yayasan tersebut, merupakan staf pengajar aktif di lingkungan fakultas. Namun, pihak kampus menegaskan bahwa keterlibatan yang bersangkutan tidak berkaitan dengan institusi.
"Perlu kami tegaskan bahwa peran beliau dalam yayasan tersebut dilakukan sepenuhnya dalam kapasitas pribadi. FIB UGM secara kelembagaan tidak memiliki hubungan hukum, kerja sama, maupun keterlibatan operasional apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha," ujar Setiadi dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung