Rabu, 06 MEI 2026 • 15:05 WIB

Update Terbaru Kasus Daycare Jogja Kini Capai Laporan 182, Baru 50 Korban Tempuh Jalur Hukum

Author

Jajaran aparat Kota Jogja saat mendatangi lokasi kantor Daycare Little Aresha yang dipenuhi vandalisme oleh OTK. (Istimewa)

JOGJA - Menindaklanjuti jumlah laporan dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 182 pengaduan telah masuk, meskipun belum seluruhnya berlanjut ke proses hukum.

Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, menyampaikan bahwa dari total laporan tersebut, baru sekitar 50 orang tua korban yang menyatakan kesediaan untuk menempuh jalur hukum setelah melalui tahap asesmen awal.

"Untuk pengaduan masuk 182. Tetapi dari semua pengaduan ini kan tidak semuanya juga belum semuanya berproses hukum, ada yang sampai hari ini sekitar 50 orang yang sudah dari awal asesmen itu mau pendampingan hukuman," ujarnya, usai pertemuan koordinasi perdana bersama orang tua korban dan tim hukum di Ruang Bima, Kompleks Balaikota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pihak UPT PPA membuka ruang advokasi bagi para orang tua guna memahami proses pendampingan hukum yang akan dijalani. Sejumlah pihak turut dihadirkan, termasuk perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan kepolisian dari Polresta Yogyakarta.

"Dari 50 orang itu hari ini kita buka pintu, tadi kan kita sudah berikan advokasi ya bagaimana untuk proses pendampinan hukumnya. Kemudian tadi kita hadirkan LPSK, kemudian dari Polresta. Harapannya para orang tua ini tahu bagaimana untuk proses pendampingan lanjutannya dan mereka bisa melakukan pengaduan nantinya yang didampingi dari tim pendamping hukum," jelasnya.

Baca juga: Soroti Kasus Daycare Little Aresha, Ketua Kolegium Psikologi :" Orang Tua Harus Pulihkan Diri Sebelum Dampingi Anak"

Ia kembali menyampaikan bahwa dari total 182 laporan, sebanyak 130 orang tua korban telah menjalani asesmen. Sementara itu, sekitar 40 hingga 50 orang telah menyatakan siap melanjutkan ke proses hukum dan mulai dibuatkan surat kuasa khusus.

"(Sekali lagi) yang melakukan pengaduan 182, yang sudah kita asesmen orang tuanya itu 130. Kemudian yang kurang lebih sekitar 50 atau 40 untuk yang sudah memang mau berproses hukum dan hari ini dibuatkan untuk proses surat kuasa khususnya," ungkap Udiyati.

Menurutnya, pengaduan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dialami anak-anak, baik yang masih berada di daycare saat penggerebekan maupun yang telah lulus sebelumnya.

"Pengaduannya untuk kekerasan yang dialami anaknya ya dari dugaan kekerasan yang dialami anaknya baik ada yang sudah lulus ataupun yang masih saat penggrebekan kemarin disana," tuturnya.

Meski jumlah laporan cukup besar, Udiyati menyebut masih ada kemungkinan bertambah, mengingat layanan pengaduan masih dibuka meskipun intensitasnya mulai menurun dibandingkan pekan-pekan awal.

"Sampai hari ini masih berproses. Kami masih membuka helpdesk sampai hari ini masih ada layanan tetapi mungkin tidak sebanyak seperti yang minggu-minggu awal kemaren. Jadi di hari Senin kemarin sudah tidak sebanyak yang di minggu kemarin," katanya.

Terkait kemungkinan seluruh laporan berlanjut ke persidangan, pihaknya menegaskan bahwa proses masih bergantung pada kesiapan masing-masing orang tua korban.

"Masih kita dampingi, kita asesmen karena belum semua orang tua memang mau untuk mengakses pendampingan hukum," katanya.

Baca juga: Babak Baru Daycare Little Aresha Ternyata Ketua Yayasan Residivis Koruptor, Ini Kata Polda DIY

Selain itu, kebutuhan utama para korban saat ini juga mencakup dukungan psikologis. UPT PPA bersama jejaring terkait berkomitmen memberikan pendampingan lanjutan.

"Yang mereka butuhkan saat ini pendampingannya psikologisnya dan ini dari kami juga akan mendampingi sampai nanti proses pendampingan lanjutan orang tuanya. Kami juga menggandeng jejaring untuk pendampingan psikologis selanjutannya," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU