Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 01 MEI 2026 • 17:39 WIB

Babak Baru Daycare Little Aresha Ternyata Ketua Yayasan Residivis Koruptor, Ini Kata Polda DIY

Babak Baru Daycare Little Aresha Ternyata Ketua Yayasan Residivis Koruptor, Ini Kata Polda DIYJajaran aparat Kota Jogja saat mendatangi lokasi kantor Daycare Little Aresha yang dipenuhi vandalisme oleh OTK. (Istimewa)

JOGJA - Di balik viralnya pengelolaan Daycare Little Aresha wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta kini memasuki babak baru, dimana selain dugaan penganiayaan massal terhadap puluhan anak, Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti (DK), ternyata memiliki rekam jejak kelam sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (Kapolda DIY), Irjen Pol Anggoro Sukartono, membenarkan informasi yang sempat viral di media sosial mengenai latar belakang tersangka berusia 51 tahun tersebut.

"Dari informasi yang kami terima memang seperti itu (DK pernah tersandung kasus korupsi) namun dalam perkara yang ditangani oleh (penegak hukum) di Semarang," ujar Anggoro saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, nama Diyah Kusumastuti tercatat sebagai terdakwa kasus korupsi pada tahun 2014 dengan nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2014/PN Smg.

DK terbukti menyalahgunakan Dana PD BPR BKK Purworejo tahun anggaran 2013. Berdasarkan audit BPKP, tindakannya kala itu merugikan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab Purworejo sebesar Rp 1,1 miliar.

Baca juga: Tak Nyaman, Ortu Korban Daycare Little Aresha Minta Publik dan Media Blur Wajah Anak

Terkait hal ini, Anggoro menegaskan bahwa masa lalu tersangka akan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus penganiayaan anak yang saat ini sedang berjalan di DIY.

"Soal (informasi DK pernah terlibat korupsi) itu akan turut kami dalami nanti, sambil berjalan," tegasnya.

Hingga saat ini, Polresta Yogyakarta masih menetapkan dan menahan 13 orang tersangka dalam kasus kekerasan anak di penitipan tersebut. Daftar tersangka mencakup 11 pengasuh, kepala sekolah, dan ketua yayasan (DK).

Selain para eksekutor di lapangan, pihak kepolisian juga telah memanggil jajaran dewan pembina dan penasihat yayasan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna melihat sejauh mana keterlibatan mereka dalam manajemen panti yang bermasalah tersebut.

"Yang pasti (pihak dewan pembina dan penasihat yayasan) juga sudah dimintai keterangan. Kalau pendalaman masih terus dilakukan, tunggu saja hasil penyidikan," jelas Anggoro.

Baca juga: FIB UGM Benarkan Sosok Dosen Aktif Terseret Kasus Little Aresha, Janji Tak Berikan Bantuan Hukum ke Oknum

Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang mengguncang publik ini, Anggoro menyatakan pihaknya akan tetap bersikap transparan.

"Kepolisian akan segera mengumumkan informasi terbaru apabila ada perkembangan atau penambahan tersangka," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Babak Baru Daycare Little Aresha Ternyata Ketua Yayasan Residivis Koruptor, Ini Kata Polda DIY

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!