Penelusuran dokumen daycare di Kota Jogja, pada Selasa (28/4/2026). (Olivia Rianjani)
JOGJA - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 menjadi momentum krusial untuk menyoroti kerentanan berlapis yang dihadapi perempuan pekerja. Selain isu upah dan status kerja, ketersediaan fasilitas penitipan anak (daycare) yang aman dan terjangkau kini mendesak untuk dijadikan prioritas nasional.
Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menegaskan bahwa polemik kekerasan di daycare yang viral belakangan ini, seperti kasus Little Aresha, bukan sekadar masalah pidana, melainkan isu ketenagakerjaan yang serius.
"Ini adalah isu yang sangat dekat dengan saya sebagai perempuan pekerja dan juga ibu. Menurut saya, isu daycare kemarin itu bukan sekadar isu pidana atau isu anak, tapi juga merupakan isu perempuan pekerja," ujarnya dalam forum diskusi Pojok Bulak Sumur, Kamis (30/4/1026).
Nabiyla pun menyoroti bahwa perempuan merupakan kelompok yang paling rentan dalam ekosistem ketenagakerjaan. Kerentanan ini tidak hanya berhenti pada urusan pekerjaan di kantor, tetapi juga meluas pada perlindungan dan pengasuhan anak mereka saat mereka bekerja.
"Kalau ditanya siapa sih yang paling rentan terhadap ini, pasti perempuan pekerja. Pekerja adalah yang paling rentan dalam konteks ketenagakerjaan, ternyata dalam konteks perlindungan anaknya pun juga masih mengalami kerentanan lain. Sehingga buat saya isunya sangat kompleks," jelasnya.
Secara regulasi, Nabiyla menjelaskan bahwa Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) sebenarnya telah secara eksplisit memberikan hak bagi ibu bekerja untuk mendapatkan fasilitas Tempat Penitipan Anak (TPA) yang terjangkau.
"Terjangkau itu maksudnya apa? Terjangkau secara jarak, artinya disediakan di sekitar tempat dia bekerja, dan juga terjangkau secara biaya, artinya bisa dijangkau oleh lebih banyak orang," terangnya.
Namun, ia menekankan bahwa tanggung jawab ini tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Ada dua pihak utama yang memegang mandat ini yakni pemberi kerja (pengusaha) dan pemerintah.
Mekanisme Carrot and Stick
Nabiyla mengakui bahwa menyediakan daycare berkualitas memerlukan biaya yang sangat besar (costly). Oleh karena itu, mewajibkan pengusaha tanpa dukungan pemerintah dianggap sebagai langkah yang kurang realistis.
"Terlalu manis kalau misalnya kita berpikir bahwa pengusaha akan melakukan itu hanya karena ada aturannya, karena pada kenyataannya bukan itu yang terjadi. Harus ada mekanisme carrot and stick. Kalau yang menyediakan dikasih reward, kalau yang tidak menyediakan dikasih punishment," tegas Nabiyla.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif nyata, seperti potongan pajak atau bantuan akses bagi pemberi kerja yang bersedia menyediakan fasilitas pengasuhan anak di lokasi industri atau perkantoran.
"Soal layanan daycare maka juga ada kewajiban pemerintahan untuk memastikan bahwa layanan daycarenya berkualitas, punya standar-standar tertentu," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung