Jumat, 01 MEI 2026 • 18:50 WIB

Polresta Jogja Ungkap Korban Daycare Little Aresha Melonjak Jadi 93 Anak Dan Baru 10 Orang Tua Melapor

Author

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifah Choiri Fauzi (Arifah Fauzi), saat hadiri konferensi pers kasus daycare anak di Kota Jogja di Aula Mapolresta Yogyakarta, pada Senin (27/4/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Tindak pidana penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, terus bergulir. Data terbaru dari Pemkot Yogyakarta menunjukkan lonjakan drastis jumlah korban yang kini mencapai 93 anak, naik signifikan dari data sebelumnya yang hanya 53 anak. Meskipun angka korban meningkat tajam, kepolisian mencatat masih sedikit orang tua yang membawa kasus ini ke ranah hukum.

Karena itulah, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengimbau para orang tua korban yang masuk dalam pendataan Pemkot untuk segera melapor ke posko pengaduan di Polresta Yogyakarta. Laporan resmi ini menjadi syarat utama bagi korban untuk mendapatkan hak ganti kerugian atau restitusi.

"Dari jumlah korban yang didata oleh Pemkot Yogyakarta, baru 10 orang yang melaporkan secara resmi ke polisi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Pihak kepolisian telah menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal hak-hak para korban.

"Kita sudah berkolaborasi sama LPSK, sehingga LPSK mau menghitung terkait masalah restitusi dari para korban. Sampai saat ini, di posko pelayanan kita di Polresta (Yogyakarta), itu baru 10 korban yang melaporkan. Update terakhir dari posko pelayanan di Kantor Wali Kota Yogyakarta sudah ada 93 korban terdata," ungkapnya.

Baca juga: May Day 2026 di Jogja: Buruh Soroti Hak Cuti Menstruasi yang Masih "Memprihatinkan"

Hingga saat ini, polisi masih menetapkan 13 orang tersangka setelah memeriksa sedikitnya 30 saksi. Salah satu fakta mengejutkan yang terungkap adalah latar belakang Ketua Yayasan berinisial DKL.

Dalam hal ini, sebelumnya diungkapkan oleh Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro, mengonfirmasi bahwa DKL merupakan seorang residivis kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Penyidik Polresta Yogyakarta kini tengah mendalami rekam jejak DKL dengan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Senada dengan itu, Polresta Yogyakarta turut membenarkan.

"Kita mau lihat siapa yang bertanggung jawab terhadap apa di yayasan tersebut. Kita lagi minta keputusan pengadilannya ke PN Semarang," jelas Adrian.

Kendati demikian, polisi juga mendalami akta pendirian dan struktur kepengurusan yayasan. Nama-nama mentereng, termasuk seorang dosen dari kampus di Yogyakarta dan seorang hakim yang bertugas di Provinsi Bengkulu, tercatat dalam dokumen legal yayasan tersebut.

Baca juga: May Day 2026: Akademisi UGM Sebut Wajib Jamin Fasilitas Daycare bagi Perempuan Pekerja Buntut Viralnya Kasus Little Aresha

Adrian kembali menegaskan pihaknya akan mempelajari sejauh mana keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing nama yang tercantum dalam struktur organisasi.

"Masih kita dalami terkait masalah akte pendiriannya, ya kalau memang dari hasil pemeriksaan itu, ya kita akan lakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Kita baru dapat dari struktur dan kita baru pelajari. Baru akan kita tanyakan kepada ketua yayasan, siapa buat apa, jobdesk-nya apa masing-masing dari struktur ini," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU