Polemik May Day Masih Jadi "Ritual" Tahunan Buruh, Akademisi UGM Soroti Tidak dilibatkannya Buruh Dalam Membuat Kebijakan
JOGJA - Persoalan nasib buruh di Indonesia seolah menjadi "ritual" tahunan yang tak kunjung menemui titik temu. Menanggapi fenomena aksi May Day yang terus menggema, akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai akar masalahnya terletak pada ketimpangan relasi antara buruh dan pengusaha serta minimnya dialog berkelanjutan.
Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM, Hempri Suyatna, mengungkapkan bahwa polemik buruh biasanya mencapai puncaknya pada momen-momen tertentu, seperti penetapan upah minimum maupun peringatan Hari Buruh Internasional.
"Setiap tahun selalu ada pro dan kontra soal upah minimum. Buruh menuntut kenaikan, sementara pengusaha berupaya menekan. Ini menjadi semacam ritual tahunan yang menunjukkan masih adanya gap," ujar Hempri di Selasar Tengah Gedung Pusat UGM, Kamis (30/4/2026).
Lemahnya Posisi Tawar
Hempri juga menilai bahwa hubungan industrial di Indonesia saat ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip simbiosis mutualisme. Dalam banyak kasus, buruh masih ditempatkan pada posisi yang lebih rendah secara kekuasaan.
"Buruh sering dipandang sebagai pihak yang lemah, sementara pengusaha memiliki modal dan kekuasaan lebih besar. Ini yang membuat posisi buruh tetap subdominan," katanya.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia menekankan pentingnya komunikasi yang konsisten, bukan sekadar respons terhadap konflik yang sedang terjadi.
"Forum dialogis itu penting. Jangan hanya muncul saat May Day atau saat penetapan UMP. Komunikasi antara buruh dan perusahaan harus terus didorong agar ada pemahaman dua arah. Pemerintah harus menjadi jembatan agar relasi antara buruh dan pengusaha bisa berjalan sinergis," tegas Hempri.
Baca juga: Aksi Buruh Jogja Hari Ini Tuntut UMP Rp 4 Juta, Pemda : "Itu Sudah Ambil Jalan Tengah"
Terbentur Regulasi dan Politik
Sementara itu, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menyoroti sisi regulasi ketenagakerjaan yang sering kali memicu perdebatan sengit di ruang publik. Secara filosofis, Nabiyla menjelaskan bahwa hukum ketenagakerjaan memang seharusnya berpihak pada pekerja.
"Undang-undang ketenagakerjaan itu memang tujuannya melindungi pekerja, karena ada relasi yang timpang antara pekerja dan pengusaha," ujar Nabiyla.
Namun, ia menyayangkan adanya miskonsepsi dalam praktik lapangan di mana perlindungan buruh dianggap merugikan pengusaha.
"Ketika aturan melindungi pekerja, muncul kontradiksi yang mempertanyakan perlindungan bagi pengusaha. Padahal pengusaha sudah dilindungi lewat instrumen hukum lain," tuturnya.
Nabiyla juga mengkritisi tidak optimalnya forum tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan buruh. Menurutnya, meskipun wadah tersebut sudah diatur secara legal, namun implementasinya masih jauh dari harapan.
"Secara aturan sebenarnya forum dialog itu sudah ada, tapi implementasinya belum berjalan maksimal. Padahal itu penting untuk mencegah konflik," jelasnya.
Terakhir, ia menyoroti faktor struktural di lembaga legislatif. Minimnya keterwakilan kelas pekerja di parlemen berdampak langsung pada produk hukum yang dihasilkan.
"Pembuat undang-undang kita sebagian besar bukan dari kalangan buruh. Ini berpengaruh pada kebijakan yang dihasilkan. Gerakan buruh tetap penting sebagai kontrol. Tidak bisa hanya mengandalkan representasi di parlemen," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (1/5) ini, ribuan massa yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar aksi massa bertajuk "Mei Melawan: Buruh DIY Bersatu Menuntut Keadilan".
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung