Rabu, 15 APRIL 2026 • 16:00 WIB

Satpol PP Kota Jogja Kembali Tertibkan Street Coffee di Jembatan Kewek, Belasan Alat Dagang Disita

Author

Penertiban street coffee di Jembatan Kewek, Kota Jogja, Selasa (14/4/2026). (Istimewa)

JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta kembali melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas street coffee yang kembali beroperasi di kawasan Jembatan Kewek. Penertiban yang berlangsung pada Selasa (14/4/2026) malam ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait penggunaan ruang publik yang tidak sesuai peruntukannya.

Langkah ini diambil guna memastikan ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat di area yang seharusnya bersih dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL) tersebut.

Komandan Regu Satpol PP Kota Yogyakarta, Hendryias Dhoni Purwanto, menegaskan bahwa kawasan Jembatan Kewek merupakan zona terlarang untuk aktivitas jual beli. Dalam operasi tersebut, petugas menyisir area dan mengamankan properti milik pedagang yang nekat beroperasi.

"Pada malam hari ini kami melakukan penertiban street cafe yang ada di Jogja, khususnya di Jembatan Kewek. Untuk wilayah tersebut memang tidak diperbolehkan untuk menggelar dagangan ataupun melakukan aktivitas berjualan," ujar Dhoni di sela-sela operasi.

Baca juga: Progres Terbaru Pembangunan Jembatan Kewek Jogja Masuki Tahap Pengujian Tanah, PU : "Butuh Waktu 9 Bulan"

Dari hasil penyisiran, petugas mengangkut sejumlah perlengkapan yang digunakan pedagang untuk melayani pembeli di trotoar maupun badan jalan.

"Hasil penertiban, kami mengamankan 14 alat untuk berjualan, seperti kursi dan perlengkapan lainnya," ungkapnya.

Meski melakukan penyitaan alat, Satpol PP saat ini masih menerapkan langkah pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi hukum yang lebih berat. Dhoni menyebut tindakan semalam berfungsi sebagai peringatan keras bagi para pelaku usaha.

"Untuk saat ini kami masih melakukan shock therapy. Namun ke depan tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Dhoni.

Ia menyebut, keberadaan street coffee di lokasi tersebut dinilai berisiko memicu kerumunan yang tidak terkendali serta mengancam keselamatan pengguna jalan.

"Jadi, kami kembali mengingatkan bahwa status lahan yang terlihat kosong bukan berarti legal untuk dijadikan tempat usaha," tegasnya lagi.

Baca juga: Satpol PP Jogja Tertibkan Gelandangan Hingga Tegur Perokok di Malioboro Selama Libur Lebaran 2026

Kendati demikian, pihak Satpol PP meminta warga untuk lebih sadar akan aturan tata ruang kota dan tidak memfasilitasi aktivitas ilegal dengan menjadi pelanggan di lokasi yang dilarang.

"Kami mohon bantuan masyarakat untuk bersinergi, saling mengingatkan, karena kegiatan tersebut memang dilarang," pungkas Dhoni.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU