JOGJA - Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong masyarakat, khususnya perantau yang tinggal di wilayah DIY, untuk melapor kepada aparat wilayah jika meninggalkan rumah saat mudik Lebaran. Langkah tersebut dinilai penting guna meningkatkan perhatian pengamanan selama rumah ditinggalkan.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengatakan masyarakat diharapkan aktif menyampaikan informasi kepada aparat setempat seperti kelurahan atau pengurus wilayah sebelum berangkat mudik.
"Caranya bagaimana? Kita harapkan masyarakat juga aktif untuk melaporkan setidaknya kepada kelurahan, pada wilayah masing-masing ‘Pak saya mau mudik, ini ada rumah yang saya kontrak ini selama 2 minggu dulu tinggal pulang pak’. Setidaknya nitip begitu sehingga menjadi atensi dari Pemerintah Daerah," ujar Eko kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/3/2026).
Menurutnya, langkah sederhana tersebut dapat membantu pemerintah daerah bersama aparat keamanan untuk meningkatkan pengawasan lingkungan selama masa libur Lebaran.
Selain itu, Komisi A DPRD DIY juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah guna memastikan pelaksanaan Lebaran dan libur tahun 2026 berjalan aman dan selamat. Salah satunya adalah penyusunan manajemen pos terpadu untuk mengoordinasikan berbagai pos layanan yang telah disiapkan.
"Kita juga merekomendasikan yang kedua kepada Pemda DIY untuk segera menyusun manajemen pos terpadu, pos terpadu itu yang membawai yang mengkoordinasikan seluruh pos dan agar yang baik dilayani oleh Pemda maupun oleh TNI Polri dan juga masyarakat,” jelasnya.
Komisi A DPRD DIY juga mendorong peningkatan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan selama masa libur Lebaran.
"Kami merekomendasikan kepada Pemda DIY untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan TNI dan Polri serta menggandeng masyarakat untuk berpartisipasi aktif di dalam mewujudkan liburan dan lebaran 2026 yang aman dan selamat," terangnya.
Di sektor pelayanan publik, Eko menyampaikan bahwa puskesmas di DIY tetap akan membuka layanan selama masa cuti Lebaran.
"Beberapa kabar baik yang sudah kita putuskan bersama diantaranya adalah layanan kesehatan khususnya Puskesmas baik perawatan maupun non-perawatan akan tetap buka melayani masyarakat meskipun statusnya cuti," imbuh Eko.
Meski demikian, ia menekankan agar pemerintah daerah tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan yang bertugas selama periode libur.
"Jadi tetap buka, kita pesan kepada Pemda untuk menjamin juga kesejahteraan dari tenaga medis maupun para medis yang melayani di hari libur dan di hari cuti tadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Eko mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah DIY bersama aparat keamanan yang telah mempersiapkan berbagai pos layanan terpadu menjelang arus mudik dan libur Lebaran.
"Kita apresiasi Pemda juga TNI Polri yang telah mempersiapkan pos-pos layanan terpadu baik dari aspek kesehatan, aspek lalu lintas, aspek kebencanaan dan beberapa aspek yang lain," ucapnya.
Eko menambahkan, masyarakat kembali diingatkan untuk memperhatikan kondisi cuaca dan potensi bencana saat merencanakan perjalanan mudik maupun wisata selama libur Lebaran.
"Kepada masyarakat juga kita minta untuk memperhatikan aspek penanggulangan bencana dalam menyusun perjalanan diantaranya adalah dengan menginstal aplikasi BMKG. Sehingga dalam perencanaan perjalanan baik itu jalan mudik maupun liburan ke tempat-tempat wisata itu memperhatikan aspek cuaca, aspek hidrometeorologi, agar sama-sama selamat," jelas Eko.
Baca juga: Sambut Pemudik di Sleman, Dishub Siapkan Tujuh Alternatif Hingga Ratusan Lampu Penerangan diperbaiki
Komisi A DPRD DIY, kata dia, juga berencana meninjau sejumlah posko pengamanan Lebaran pada 16 dan 17 Maret mendatang, termasuk posko di wilayah perbatasan dengan Jawa Tengah serta di sekitar kawasan kota.
"Poskonya tentunya satu nanti yang berbatasan dengan Jawa Tengah, kemudian satu posko lagi kemungkinan tidak jauh dari kota," pungkas Eko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jumpa Pers