Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 15:10 WIB

Pertimbangan Motif Solidaritas Ojol, Perdana Arie Terdakwa Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY divonis 5 Bulan 3 Hari Berpotensi Bebas Hari Ini

Author

Perdana Arie saat hadiri sidang di PN Sleman, pada Senin (23/2/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman) pada hari ini 23 Februari 2026 telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan 3 hari kepada terdakwa Perdana Arie Veriasa Putra bin Thomas Oni Veriasa dalam perkara pembakaran tenda milik Polda DIY.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari," demikian dibacakan dalam persidangan di PN Sleman.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan Polda DIY karena tenda yang terbakar merupakan aset milik institusi tersebut.

Sementara keadaan yang meringankan adalah motif terdakwa melakukan pembakaran sebagai bentuk protes dan solidaritas atas kematian driver ojek online, Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan Brimob saat aksi massa di Jakarta.

Barang Bukti dikembalikan

Menurut majelis hakim, motif tersebut patut dihargai dan diapresiasi sehingga menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa, meski perbuatannya tetap menimbulkan akibat hukum berupa terbakarnya tenda polisi.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha dikembalikan kepada terdakwa. Dua buah besi warna hitam dikembalikan kepada saksi Waluya. Hardisk eksternal dikembalikan kepada saksi Jefriat Al Hakim, serta barang bukti lainnya dikembalikan kepada pihak terkait sesuai amar putusan.

Baca juga: Update Terbaru Penanganan Kasus Perdana Arie, Aktivis Mahasiswa yang Ditangkap Terkait Kerusuhan Mapolda DIY

Tunggu Petikan Putusan

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidum Kejari Sleman, Dwi Nanda Saputra, mengatakan pihaknya masih menunggu petikan resmi putusan sebelum mengeksekusi perintah pengeluaran terdakwa dari tahanan.

"Kalau kami ya menunggu putusan lengkap. Dasarnya untuk mengeluarkan itu kan dari petikan putusan. Kalau petikannya sudah keluar, segera kita keluarkan," ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Terkait apakah terdakwa akan langsung bebas hari ini, ia menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada diterimanya petikan putusan dari majelis hakim.

"Iya, kita tunggu petikan putusannya. Karena dasar mengeluarkan itu dari petikan putusan. Kalau sudah ada, segera kita keluarkan," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pengeluaran terdakwa tidak perlu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Enggak perlu nunggu inkrah. Kita keluarkan dulu berdasarkan penetapan hakim," jelasnya.

Baca juga: Sidang Perdana Arie Mahasiswa UNY Ricuh Agustus Lalu Digelar, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Minta Dakwaan Dibatalkan

Namun, pihaknya menyatakan masih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

"Nanti kita lihat ya, karena itu berjenjang, akan kami laporkan ke pimpinan," tandasnya.

Diketahui, sebelum putusan dibacakan, terdakwa ditahan di Rutan Cebongan. Jika petikan putusan diterima hari ini, terdakwa berpotensi langsung keluar dari tahanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU