Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 12:55 WIB

Update Terbaru Penanganan Kasus Perdana Arie, Aktivis Mahasiswa yang Ditangkap Terkait Kerusuhan Mapolda DIY

Update Terbaru Penanganan Kasus Perdana Arie, Aktivis Mahasiswa yang Ditangkap Terkait Kerusuhan Mapolda DIYKabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memastikan bahwa penanganan kasus Perdana Arie Veriasa (PA), aktivis mahasiswa dari BEM KM UNY yang ditangkap terkait dugaan perusakan saat aksi unjuk rasa 29 Agustus 2025, masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan yang mengatakan bahwa PA saat ini telah resmi ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

"Perkembangan penanganan saudara PA, saat ini masih berproses di krimum. Sudah kami tahan dan secepatnya akan kami koordinasikan lagi dengan Kejaksaan untuk tahap 2-nya. Jadi saat ini masih dalam proses penyidikan dan yang bersangkutan sudah kita tahan," ujar Ihsan kepada awak media di Mapolda DIY, Rabu (22/10/2025).

Menurut Ihsan, PA sudah ditahan selama kurang lebih satu bulan. Ia dijerat dengan pasal terkait dugaan perusakan fasilitas umum. Salah satu alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan adalah rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan pembakaran saat aksi unjuk rasa.

"Pasalnya masih sama, pasal pengrusakan fasilitas umum. Salah satunya video terkait dugaan pembakaran," katanya.

Soal kemungkinan adanya restorative justice, Ihsan menyebut hal tersebut tetap dimungkinkan jika ada permintaan dari korban maupun dari kuasa hukum tersangka. Namun demikian, semua keputusan tetap berada di tangan penyidik.

"Itu kan juga menjadi haknya korban dan pengacaranya, silakan kalau memang ada upaya-upaya seperti itu. Intinya nanti penyidik yang menentukan seperti apa. Ini semuanya kewenangan penyidik yang menangani kasus tersebut," jelasnya.

Terkait narasi publik soal penangkapan PA yang disebut-sebut berlebihan dan tidak manusiawi, Ihsan membantahnya. Ia menegaskan bahwa penangkapan berjalan sesuai dengan SOP, dan tidak ada laporan keberatan atau praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka sejauh ini.

"Selama ini kasusnya berjalan dengan baik. Sampai sekarang pun tidak ada komplain dari pengacaranya, tidak ada praperadilan dan sebagainya. Saya kira semuanya berjalan dengan normal dan sesuai dengan SOP," tegas Ihsan.

Baca juga: Maksimalkan Atasi Sampah, Kabupaten Sleman Bakal Gandeng Pelaku Swasta, Bupati Harda Pastikan TPST Tamanmartani Tetap Operasional

Selain itu, Ihsan mengungkapkan bahwa pada saat penangkapan, tersangka belum memiliki kuasa hukum pribadi, sehingga penyidik menunjuk penasihat hukum dari Polda DIY yang memang disiapkan untuk situasi mendesak.

"Pada saat penangkapan, kan enggak mungkin langsung tersangka itu sudah punya pengacara. Biasanya mereka masih cari-cari dulu. Sementara ini kan butuh waktu, namanya kita mengamankan orang 1x24 jam. Jadi penyidik menawarkan siapa pengacaranya, kalau belum ada, ya kami tunjuk dulu pengacara sambil menunggu dari pihak tersangka untuk menunjuk sendiri," terangnya.

Kini, PA telah mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum yang ditunjuk langsung oleh pihak keluarga atau pihaknya sendiri. Polda DIY menyebut proses tersebut adalah hal yang lazim dan umum terjadi dalam penanganan kasus pidana.

"Sekarang mereka sudah punya tim khusus, nah itu tinggal melanjutkan pendampingannya," ujar Ihsan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Update Terbaru Penanganan Kasus Perdana Arie, Aktivis Mahasiswa yang Ditangkap Terkait Kerusuhan Mapolda DIY

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!