Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 20:51 WIB

Lebih dari 34 Ribu Peserta PBI APBN di Sleman Dinonaktifkan Dinsos Alihkan ke APBD, Tapi Kategori Ini yang "Layak Terima"

Author

Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan antri re-aktivasi di Layanan Dinsos Sleman, Kamis (5/2/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Sebanyak 34.143 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN di Kabupaten Sleman dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial RI.

Kepala Bidang Pelindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, mengatakan penonaktifan itu mengacu pada Surat Kementerian Sosial Nomor 478/1/DI/00/2/2026 tertanggal 4 Februari 2026.

"Kalau untuk Kabupaten Sleman itu per tanggal 1 Februari ada 34.143 jiwa yang dinonaktifkan. Itu sesuai dengan surat dari Kementerian Sosial nomor 478/1/DI/00/2/2026 tanggal 4 Februari 2026," ujarnya, saat ditemui di Kantor Disnaker Sleman, Kamis (5/2/2026).

Sarastomo menjelaskan, alasan penonaktifan karena peserta tersebut masuk kategori desil kosong atau berada pada desil 6 sampai 10 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Peserta tersebut masuk di desilnya kosong karena belum terperingkat, atau masuk desil 6 - 10 karena sudah dianggap tidak layak oleh pemerintah pusat atau Kementerian Sosial," katanya.

Menurut Sarastomo, DTSEN saat ini menjadi acuan utama pemerintah pusat dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial, termasuk PBI BPJS Kesehatan.

"Sekarang pemerintah pusat sudah menggunakan DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, itu ada pemeringkatan tingkat kesejahteraan," ujarnya.

Ia pun menegaskan, hanya masyarakat pada desil 1 hingga 5 yang dinilai layak menerima bantuan iuran BPJS dari APBN.

"Yang dianggap layak oleh Kementerian Sosial untuk menerima bantuan iuran BPJS APBN itu adalah desil 1 sampai 5. Semakin rendah desil berarti semakin rendah tingkat kesejahteraannya," jelasnya.

Sementara itu, bagi peserta yang berada pada desil 6 hingga 10 dinilai sudah mampu.

"Kalau yang desil 6 sampai 10 itu memang sudah dianggap mampu. Jadi yang desil 6 - 10 diputus semua, kemudian digantikan oleh yang desilnya 1-5," imbuhnya.

Dari APBN Beralih APBD Sleman

Sarastomo menyampaikan, Pemkab Sleman tidak serta-merta melepas peserta yang dinonaktifkan dari PBI APBN. Pemerintah daerah menyiapkan skema pengalihan ke PBI APBD, namun dengan sistem prioritas.

"Kalau kebijakan dari Pemda Sleman, yang dinonaktifkan dari BPJS APBN itu diusulkan ke APBD dengan prioritas yang sakit-sakit," katanya.

Prioritas tersebut menurutnya diberikan kepada warga dengan kondisi medis tertentu.

"Misalnya yang rutin cuci darah, kemudian kemoterapi, lansia, yang rutin sakit, atau yang kondisinya sekarang sedang dirawat di rumah sakit,” jelasnya.

Akan tetapi, ia mengakui banyak warga baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan.

"Tahunya kan setelah mereka sampai di fasilitas kesehatan baru tahu kalau nonaktif. Nah, itulah yang kita skala prioritaskan untuk diaktifkan kembali," katanya.

Syarat Re-Aktivasi Bisa Online

Mengenai pengusulan reaktivasi melalui APBD, Sarastomo menyebut syaratnya cukup sederhana.

"Syaratnya mudah, cukup foto KK, KTP, kemudian kalau di rumah sakit ada surat keterangan sakit. Kalau rutin cuci darah atau kemoterapi, ya surat kontrol juga boleh," jelasnya.

Berkas tersebut menurut dia kemudian dapat disampaikan langsung ke kantor Dinsos Sleman maupun secara daring.

"Bisa dibawa ke sini secara fisik atau melalui layanan WhatsApp layanan kami," kata Sarastomo.

Ia menambahkan, seluruh proses dapat dilakukan secara online.

"Lewat WA pun bisa. Cuma kadang-kadang warga datang ke sini sekalian ingin konsultasi langsung," imbuhnya.

Baca juga: Kabupaten Sleman Terpilih Salah Satu Pilot Project Digitalisasi Perlindungan Sosial, Dukcapil Dorong Aktivasi IKD Hingga Maret 2026 : Baru 16,3 Persen

Tidak Semua Otomatis Diterima

Sarastomo menegaskan, tidak semua pengajuan reaktivasi otomatis disetujui.

"Tergantung kondisi. Kalau tidak urgen ya kita bantu dulu tapi ditunda. Kita prioritaskan yang sakit-sakit dulu," tegasnya.

Menurutnya, sebagian besar warga yang datang memang dalam kondisi membutuhkan layanan kesehatan.

"Yang ke sini rata-rata sudah sampai di faskes, ingin periksa rutin tapi nonaktif. Karena biasanya mereka tidak mengecek, tahunya pas dibutuhkan," ujarnya.

Ia memastikan bahwa peserta yang dinonaktifkan seluruhnya merupakan PBI yang iurannya ditanggung APBN.

"Iya, yang dinonaktifkan itu yang iurannya menggunakan APBN,” katanya.

Disebutnya juga bahwa pengalihan ke PBI APBD akan dilakukan secara bertahap.

"Secara bertahap ya. Nanti dilihat berapa persen dari 34 ribu itu yang bisa kita reaktivasi," jelas Sarastomo.

Sementara itu, warga yang dinilai mampu akan diarahkan ke skema lain.

"Kalau yang memang mampu, diarahkan ke mandiri," ucapnya.

Termasuk peserta, kata dia, yang sebenarnya sudah bisa ikut kepesertaan badan usaha.

"Atau misalnya suaminya sudah bekerja di perusahaan, nanti istrinya dan anak-anaknya diarahkan ikut badan usaha," tuturnya.

Lanjut Sarastomo menyebutkan pada proses wawancara dilakukan untuk memastikan kondisi ekonomi keluarga.

"Makanya kita wawancara. Kalau suaminya sudah bekerja, yang kemarin APBN itu kita arahkan ke badan usaha," lanjutnya.

Sudah Layani Ratusan Warga

Berdasarkan pantauannya hari ini, kata Sarastomo, mengungkapkan bahwa fenomena lonjakan pengaduan mulai terasa sejak awal Februari.

"Ramenya itu tanggal 2 Februari kemarin, hari Senin," ungkapnya.

Dalam tiga hari pertama, kata dia, ratusan warga sudah dilayani dimana rata-rata per hari mencapai sekitar 100 orang.

"Tiga hari kemarin itu sudah sekitar 320-an yang kita layani. Satu hari sekitar 100-an," bebernya.

Total PBI APBN di Sleman 362 Ribu Jiwa

Disamping itu, Sarastomo menyebutkan, total peserta PBI APBN di Kabupaten Sleman sebelumnya mencapai ratusan ribu. Jumlah tersebut merupakan kuota dari Kementerian Sosial.

"Kalau PBI APBN di Sleman itu ada sekitar 362.000 jiwa. Kami diberi kuota oleh Kementerian Sosial, Kabupaten Sleman sekian ribu," katanya.

Baca juga: Salah Satu Wilayah Terbanyak Penerima Manfaat, Dinsos Sleman Angkat Bicara Soal Polemik BPJS PBI Dinonaktifkan

Untuk besaran iuran, ia menjelaskan bahwa PBI BPJS Kesehatan berada di kelas 3 dengan durasi kepesertaan tidak dibatasi selama masih memenuhi kriteria.

"Iurannya Rp35.000 per orang per bulan, wajib kelas 3. Kalau berapa lamanya tidak ada, pokoknya selama masih memenuhi kriteria, yaitu desil 1 sampai 5," pungkas Sarastomo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU