Salah Satu Wilayah Terbanyak Penerima Manfaat, Dinsos Sleman Angkat Bicara Soal Polemik BPJS PBI Dinonaktifkan
JOGJA - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman mencatat ratusan warga mendatangi kantor Dinsos dalam dua hari terakhir untuk mengurus pengaktifan kembali BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Sleman, Ludiyanta, mengatakan warga yang BPJS-nya tidak aktif cukup datang langsung ke Dinas Sosial dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
"Jadi kalau mereka mengalami BPJS-nya tidak aktif, datang saja ke Dinas Sosial membawa copy KK, untuk nanti kita usulkan di dalam PBI APBD. Untuk data detail perlu kami cek dulu, kami belum bawa data detail," ujarnya kepada wartawan, di Kantor Disnaker Sleman, Kamis (5/2/2026).
Ludiyanta mengungkapkan bahwa penonaktifan BPJS PBI terjadi karena beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
"Kalau alasan mengaktifkannya sepertinya apa? Ini terkait dengan ketentuan yang ada di Kementerian Sosial, yaitu ada yang karena desil, kemudian ada yang karena terkait dengan kepemilikan listriknya sebagian karena itu," jelasnya.
Terkait prosedur re-aktivasi BPJS PBI, Ludiyanta menegaskan prosesnya cukup sederhana.
"Prosedur untuk mengaktifkan kembali, tinggal datang ke Dinas Sosial, bawa copy KK, nanti mendaftarkan di loket yang ada di Dinas Sosial," ujarnya.
Lanjut Ludiyanta mengungkapkan, jumlah warga yang mengurus reaktivasi cukup banyak dalam beberapa hari terakhir.
"Banyak (yang re-aktivasi), dua hari ini penuh layanan di bawah," katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa pengusulan dari Dinsos belum tentu langsung membuat BPJS aktif kembali.
"Kalau bisa tidaknya itu kan nanti ada di Dinas Kesehatan, kami dari Dinas Sosial hanya membantu untuk pengusulannya," tegas Ludiyanta.
Sementara itu, bagi warga yang sebelumnya belum pernah memiliki BPJS sama sekali dan ingin mengajukan BPJS PBI, prosedurnya juga dilakukan melalui Dinsos.
"Untuk syarat pengusulan BPJS-PBI yang benar-benar warga yang sebelumnya belum pernah punya BPJS sama sekali, ya itu tadi, datang ke Dinas Sosial, ngasih kartu keluarga. Nanti akan kita cek apakah mereka termasuk dalam kategori baru yang menerima atau tidak," papar Ludiyanta.
Menurutnya, re-aktifvisasi BPJS PBI ini sesuai aturan yang berlaku yakni pada peraturan bupati yang mengatur kriteria penerima PBI APBD.
"Karena ada peraturan bupati yang mengatur siapa saja yang berhak mengakses PBI-APBD, contohnya dari keluarga miskin, hampir miskin, kemudian penyandang disabilitas, dan juga ada beberapa kader kesehatan, kader KP, dan sebagainya. Termasuk tokoh masyarakat seperti ketua RT, ketua RW, dan sebagainya," terangnya.
Kemudian Ludiyanta menyampaikan bahwa warga tidak perlu membawa surat pengantar dari RT, RW, maupun dukuh untum re-aktivisasi itu.
"Tidak perlu. Cukup copy KK lalu bawa ke Dinas Sosial nanti bisa antre di loket layanan," katanya.
Terkait penambahan kuota BPJS PBI tahun 2026, Ludiyanta menyebut hal tersebut bukan kewenangan Dinsos.
"Kalau informasi itu di Dinas Kesehatan," katanya singkat.
Selain itu, Ludiyanta juga menanggapi isu pencabutan bantuan sosial terhadap penerima yang diduga terlibat judi online.
"Itu kalau akan diklasifikasi ke yang bersangkutan apakah itu benar atau tidak. Atau itu sebenarnya indikasi yang lain, misalnya anaknya sebenarnya cuma main game tapi rekeningnya terindikasi seperti itu. Dan nanti kalau memang itu enggak melakukan, akan dikembalikan lagi," jelasnya.
Untuk jumlah penerima bansos yang terdampak di Sleman, ia menyebut jumlahnya mencapai ribuan.
"Kalau jumlahnya sendiri di Sleman ada sekitar dua ribuan," pungkasnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI tidak menghilangkan hak peserta atas layanan kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
"Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali atau reaktivasi status kepesertaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Doorstop