JOGJA - Kasus hukum yang menimpa Hogi Minaya, warga yang berniat menolong istrinya dari aksi dua jambret di kawasan Jembatan Janti, resmi berakhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) hari ini 30 Januari 2026 dan menyatakan perkara tersebut ditutup demi kepentingan hukum.
Kuasa hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo, menjelaskan bahwa SKP2 diterbitkan oleh Kejari Sleman setelah melalui proses panjang, termasuk rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI.
"Terkait dengan penyelesaian kasusnya ini dan kami perlu kami sampaikan bahwa tadi sore dari pihak Kejaksaan Negeri Sleman dalam hal ini Bapak Kajari sudah memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2)," ujar Teguh kepada wartawan, di Jalan Kaliurang KM 9 Tambakan, Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, malam hari, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, kesimpulan rapat di Komisi III DPR RI waktu itu menegaskan bahwa peristiwa hukum yang menjerat kliennya bukan merupakan tindak pidana.
"Teman-teman disana kemarin sudah secara bulat ya sudah mengkristal bahwa tindak pidana yang selama ini disangkakan kepada klien kami ini ternyata bukan tidak pidana/peristiwa pidana itu bukan merupakan tindak pidana," jelasnya.
Teguh menyampaikan, penghentian perkara dilakukan berdasarkan Pasal 65 huruf M KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum.
"Oleh karena itu, teman-teman sekalian kasus mas Hogi sudah selesai karena sudah ada surat ketetapan penghentian penutupan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman," tegasnya.
Selaras dengan terbitnya SKP2, barang bukti berupa mobil milik Hogi Minaya yang sempat disita juga telah dikembalikan.
"Ini tadi barang bukti yang terkait dengan teman-teman yang sudah disita yaitu mobilnya Mas Hogi juga sudah dikembalikan. Sudah saya ambil, sudah di tangan Mas Hogi," kata Teguh.
Terkait pencopotan jabatan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Teguh menegaskan hal tersebut merupakan ranah internal kepolisian.
"Itu kan ranah dari pihak kepolisian sendiri dalam hal ini Polri atau Polda DIY. Kami kan sifatnya hanya terkait dengan selama ini peran perkara yang ada," jelasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan tidak ada rencana tuntutan balik dari pihak Hogi Minaya.
"Tidak ada tuntutan balik. Sudah legowo sekali," kata Teguh.
Menurut Teguh, sikap legowo kliennya merupakan bentuk terima kasih atas dukungan berbagai pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung