Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 30 JANUARI 2026 • 14:05 WIB

Respon Sultan HB X Soal Kasus Hogi Minaya

Respon Sultan HB X Soal Kasus Hogi MinayaHogi Minaya (kanan) bersama istrinya, Arsita, saat ditemui di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026). (Istimewa)

JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta polemik penanganan kasus Hogi Minaya dijadikan pembelajaran bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam mekanisme penyelesaian perkara.

Sri Sultan mengatakan persoalan tersebut sejatinya sudah selesai setelah Polresta Sleman menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.

"Yowes, sudah selesai. Kan sudah minta maaf dan sudah dianggap selesai," ujar Sri Sultan kepada wartawan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Kasus Ditutup, Istri Hogi Minaya Ucapkan Terima Kasih Kepada Warga dan Wartawan

Terkait pemanggilan Kapolresta Sleman oleh Komisi III DPR RI, Raja Keraton Yogyakarta itu menekankan pentingnya komunikasi antarlembaga penegak hukum agar kasus serupa tidak perlu berujung ke parlemen. Menurutnya, koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM perlu diperkuat, salah satunya melalui optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum.

"Makanya dengan kasus itu, saya minta kepada Kanwil Hukum untuk komunikasi dengan polisi dan kejaksaan, bagaimana dari Pos Bantuan Hukum itu bisa menyelesaikan persoalan," jelasnya.

Sri Sultan menilai keberadaan Pos Bantuan Hukum dapat menjadi solusi penyelesaian perkara secara lebih cepat dan proporsional, tanpa harus menimbulkan polemik berkepanjangan.

"Kalau kemarin terus ditangani, ya tidak perlu sampai ke DPR. Ning cala dhisik, yowes. Tapi sudah keduluan DPR, ya surah," tuturnya.

Beliau menegaskan, ke depan mekanisme penyelesaian hukum harus berjalan lebih baik agar keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak.

"Ya harus jadi pembelajaran. Penyelesaiannya juga ke arah itu," tegas Ngarsa Dalem.

Sebelumnya, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setiyanto Dinonaktifkan Hari Ini dan Digantikan Plh Kombes Rudy Yuliantoro

Dalam forum tersebut, Edy mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal pada penanganan kasus yang menjerat Hogi Minaya, yang sempat menjadi sorotan publik nasional. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat Hogi Minaya (44) mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya, Arsita (39). Pengejaran tersebut berujung kecelakaan lalu lintas yang menewaskan kedua penjambret. Namun, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman, sehingga memicu kontroversi dan kritik luas dari masyarakat. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Doorstop

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Respon Sultan HB X Soal Kasus Hogi Minaya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!