Hadir Sidang Lanjutan Hari Ini, Saksi Eks Kabid Dinpar Sleman Ungkap Ada Titipan 157 Proposal Hibah Pariwisata dari Anak Eks Bupati Sri Purnomo
JOGJA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman kembali mengungkap peran salah satu anak dari Sri Purnomo sekaligus mantan Anggota DPRD Sleman, yakni Raudi Akmal. Saksi Nyoman Rai Savitri menyebut Raudi berulang kali memberikan perintah agar sejumlah desa wisata dimasukkan dalam daftar penerima hibah pariwisata tahun 2020.
Pernyataan itu disampaikan Nyoman, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman, saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Senin (19/1/2026).
"Raudi beberapa kali mengirim daftar calon proposal penerima hibah," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang.
Perkara ini tercatat dalam dakwaan primer Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, yang menyebut Sri Purnomo bersama Raudi Akmal diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam dakwaan subsider, keduanya didakwa menyalahgunakan kewenangan saat Sri Purnomo menjabat Bupati Sleman periode 2016 - 2021.
Lanjut Nyoman mengungkapkan, daftar desa wisata titipan tersebut dikirim Raudi Akmal melalui pesan WhatsApp sebelum sosialisasi program hibah digelar di Pendapa Parasamya pada 5 November 2020. Setelah sosialisasi yang diikuti perangkat kalurahan dan kapanewon, proposal hibah kemudian diserahkan ke Dispar melalui Karunia Anas.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Karunia Anas disebut sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman sekaligus tim relawan pemenangan pasangan Kustini - Sri Purnomo dan Danang Maharsa pada Pilkada 2020.
"Total ada 167 proposal titipan dari Raudi Akmal, dan sekitar 150 di antaranya disetujui," kata Nyoman.
Saat ditanya majelis hakim apakah seluruh penerima hibah merupakan desa wisata yang sudah terdaftar, Nyoman mengakui banyak di antaranya muncul secara mendadak.
"Penerima yang dibawa Raudi Akmal, yang bukan desa wisata kami, ada seratusan lebih," tegas Nyoman.
Hakim kemudian menanyakan kelayakan penerima hibah tersebut. Menurut Nyoman, dari sisi tujuan program, proposal titipan itu seharusnya tidak lolos.
"Konteks revitalisasi adalah memperbaiki yang sudah ada. Kalau dadakan, seharusnya tidak masuk," tegas Majelis Hakim.
Selanjutnya, Nyoman juga membeberkan bahwa Raudi Akmal kerap mengirim pesan lain terkait percepatan pencairan dana hibah. Ia bahkan diminta agar persyaratan tidak dipersulit.
"(Raudi Akmal) juga minta bertemu, tanya apakah daftar bisa masuk atau tidak, kenapa beberapa nama di daftar titipan tidak ada. Ia minta agar hari ini cair," ungkap Nyoman.
Serta, Majelis hakim turut menyoroti terbitnya Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang ditetapkan pada 27 November 2020, sementara sosialisasi program telah dilaksanakan pada 6 November 2020.
Menjawab hal itu, Nyoman menyatakan peraturan tersebut disusun dengan mengacu pada proposal yang sudah lebih dulu masuk.
"Dalam rapat juga dikatakan agar daftar bisa difasilitasi," katanya.
Diketahui, proposal titipan Raudi Akmal kemudian diakomodasi dalam Pasal 6 ayat (3) Perbup Nomor 49 Tahun 2020, khususnya poin d.
Menanggapi keterangan saksi Nyoman, terdakwa Sri Purnomo menyampaikan keberatan. Ia membantah ikut terlibat aktif dalam rapat-rapat pembahasan hibah pariwisata.
"Saya hanya sekali ikut saat sosialisasi di pendapa. Waktu itu sudah saya sampaikan agar (pemberian hibah) sesuai aturan," kata Sri Purnomo.
Ia juga meminta klarifikasi terkait keterangan saksi sebelumnya yang menyebut dirinya marah karena pencairan hibah dilakukan setelah Pilkada 2020. Menurut Sri Purnomo, pernyataan itu disebut bersumber dari Nyoman.
Menanggapi hal tersebut, Nyoman tidak membantah. Ia mengaku menyampaikan keterangan itu berdasarkan ekspresi yang ditunjukkan Sri Purnomo saat rapat.
"Saya menilai beliau menunjukkan ekspresi marah ketika diputuskan hibah dicairkan setelah Pilkada," tandas Nyoman.
Dalam sidang hari ini (19/1), selain Nyoman Rai Savitri, Raudi Akmal juga hadir dan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa Sri Purnomo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan