JOGJA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi kebijakan KPK yang tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi dalam konferensi pers. Ia meminta agar kebijakan tersebut diterapkan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.
Hal itu disampaikan Novel saat ditemui usai menghadiri pengukuhan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zainal Arifin Mochtar atau Uceng, Kamis (15/1/2026).
Novel mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut dari pemberitaan media. Ia menyebut belum membaca secara langsung aturan hukum yang dijadikan dasar oleh KPK.
"Saya baru lihat beritanya sebenarnya, saya enggak tahu apa alasannya. Cuma ketika dari pejabat KPK disampaikan bahwa katanya dari aturan KUHP atau KUHAP ada yang mengatur itu, saya belum baca,” ujar Novel.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap dilakukan secara adil dan terbuka.
"Tapi tentunya sepanjang itu dilakukan sama, dibuat perlakuan yang sama dan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan. Saya tidak mengomentari lebih lanjut soal itu ya, tapi tidak boleh diskriminatif intinya itu," tegasnya.
Baca juga: UGM Kukuhkan 901 Insinyur Baru, Salah Satu Pidatonya Soroti Keberlangsungan Hutan
Novel juga mengingatkan bahwa kebijakan tidak menampilkan tersangka jangan sampai dimaknai sebagai upaya menutupi identitas pelaku.
"Dan setiap perkara harus dilakukan secara objektif, transparan. Bukan berarti dengan tidak dipajang berarti orangnya ditutupi gitu, itu yang bermasalah ya. Tapi soal pilihannya seperti apa tentunya ada kepentingan," tegasnya.
Ia juga menyinggung bahwa sebelumnya KPK menampilkan tersangka dengan tujuan memberikan efek jera.
"Dulu pun ketika pertama kali dipajang kan tujuannya untuk deteran efek, agar malu dan lain-lain. Nah sekarang enggak dipajang kepentingannya apa ya itu mesti dilihat," ucap Novel.
Namun, Novel menegaskan dirinya belum bisa memberikan penilaian lebih jauh karena belum mempelajari aturan hukum terbaru yang dijadikan dasar kebijakan tersebut.
"Tapi kalau dikaitkan dengan aturan yang baru saya belum baca, saya belum tahu," katanya.
Terkait alasan kemanusiaan yang disampaikan KPK, Novel mempertanyakan dasar penilaiannya.
"Ya tadi alasan kemanusiaan ini menurut siapa gitu. Kalau itu ada dalam peraturan perundang-undangan yang baru, tentunya harus kita lihat, betulkah seperti itu? Tapi kalau alasan kemanusiaan, terus kemarin gimana yang selama ini dilakukan?" katanya.
Baca juga: KPK: Penelusuran Kasus Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida Jogja Masih Berlanjut
Menurut Novel, hal tersebut perlu dikaji secara serius sebelum disimpulkan.
"Nah ini mesti harus dilihat, jadi saya tidak bisa komentar karena yang dibilang aturan hukumnya saya belum baca. Ya, saya kira itu ya, terima kasih,” pungkas Novel.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers kasus dugaan korupsi.
Kebijakan itu disebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap aturan baru yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia.
"Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Asep, KUHAP baru menegaskan asas praduga tak bersalah bagi setiap orang yang berstatus tersangka.
"Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Doorstop