Rabu, 31 DESEMBER 2025 • 19:05 WIB

Asap Sate dan Kucing - Kucingan PKL 'Nakal' di Malioboro, Satpol PP Kota Jogja Amankan Puluhan PKL Mayoritas Luar Jogja

Author

Satpol PP Kota Yogyakarta saat menertibkan PKL nakal di Malioboro, Selasa (30/12/2025). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan larangan Malioboro pada Selasa (30/12/2025) didominasi pedagang sate yang masih nekat berjualan di area terlarang. Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut dikeluhkan wisatawan karena asap pembakaran dan tumpukan sampah yang mengganggu kenyamanan kawasan ikonik Kota Yogyakarta.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, menjelaskan bahwa penertiban tidak hanya menyasar pedagang sate, meski aduan terbanyak memang terkait komoditas tersebut.

"Penertiban kemarin sebenarnya bukan hanya sate. Kita menertibkan seluruh penjual yang masuk kawasan Malioboro. Memang yang paling banyak itu sate,” ujar Yudho saat dihubungi wartawan, Rabu (31/12/2025).

Dalam operasi dari ujung Teteg hingga kawasan Senopati, petugas menertibkan 24 PKL, dengan sekitar 14 pedagang merupakan penjual sate.

Yudho mengungkapkan, para pedagang kerap bermain kucing-kucingan dengan petugas. Mereka memilih berjualan di titik-titik persimpangan yang memungkinkan kabur saat razia dilakukan.

"Mereka niatnya memang kucing-kucingan. Biasanya jualan di perbatasan Malioboro sampai Margo Mulyo, di sirip-sirip jalan. Seperti di Simpang Dagen, Simpang Suryamatjan, sampai Ngejaman. Begitu ada petugas, langsung lari,” ujarnya.

Keluhan utama datang dari wisatawan yang terganggu asap pembakaran sate serta persoalan kebersihan. Menurut Yudho, pedagang sering meninggalkan sampah, bumbu, hingga sisa arang di lokasi.

"Yang dikeluhkan pengunjung itu asapnya. Selain itu, mereka menimbulkan gangguan kebersihan. Bungkus dan bumbu dibuang sembarangan. Ada juga yang ditinggal begitu saja saat mereka kabur,” katanya.

Petugas bahkan menemukan sisa arang dan bekas lapak yang ditinggalkan di pedestrian Malioboro.

"Kita menjumpai bekas-bekas jualannya ditinggal, termasuk arang. Ini jelas mengganggu kebersihan dan kenyamanan,” ungkapnya.

Selain pedagang sate, PKL lain yang berjualan terlalu mepet ke Jalan Malioboro juga ikut ditertibkan, termasuk pedagang dengan gerobak dan lapak di area sirip.

"Kalau yang masuk area tidak diizinkan, kita tertibkan juga. Yang mepet ke Jalan Malioboro itu kita amankan,” jelas Yudho.

Dalam penindakan, Satpol PP mengamankan sarana-prasarana dagang. Untuk pedagang sate, alat pemanggang menjadi sasaran utama.

"Tindakannya, kita amankan barang dagangannya. Untuk sate, alat manggangnya kita siram air lalu kita bawa ke Mako. Yang lain seperti payung besar, kursi, itu juga kita amankan,” ujarnya.

Banyak pedagang yang langsung melarikan diri sehingga pendataan tidak selalu bisa dilakukan di lokasi.

"Kebetulan kemarin banyak yang lari. Jadi kita amankan barangnya, orangnya kabur. Tapi untuk mengurus barang, mereka harus datang ke kantor,” kata Yudho.

Meski demikian, petugas sempat mendata sejumlah pedagang non-sate seperti penjual cilok, minuman, hingga angkringan.

"Yang selain sate ada yang kita data, seperti penjual cilok, minuman, dan angkringan,” ungkapnya.

Yudho menegaskan sanksi akan dilakukan bertahap. Jika pedagang tetap mengulangi pelanggaran, konsekuensinya akan lebih berat.

"Nek dibaleni terus, pasti ada sanksi yang lebih berat. Bisa jadi barangnya diamankan lebih lama supaya mereka tidak berpotensi jualan lagi,” tegas Yudho.

Baca juga: Malam Tahun Baru, Polda DIY Sterilkan Malioboro Hingga Jadikan Lapangan Adisucipto Jadi Parkir Baru Untuk Bus Wisata

Pedagang yang ingin mengambil barang sitaan diwajibkan datang ke kantor dan membuat surat pernyataan.

"Mereka kita arahkan ke kantor dulu untuk membuat pernyataan. Dari situ kita evaluasi, masih ngeyel atau tidak,” ujarnya.

Namun, Yudho mengakui tidak sedikit pedagang yang memilih tidak mengambil barang sitaan karena takut.

"Itu sering terjadi. Banyak yang akhirnya tidak diambil,” katanya.

Barang sitaan pun memiliki nasib berbeda. Untuk barang mudah rusak akan langsung dimusnahkan.

"Kalau yang mudah busuk seperti bumbu sate, itu langsung kita buang. Dalam sehari sudah kita musnahkan,” jelas Yudho.

Sementara itu, sarana-prasarana yang lebih awet akan diserahkan ke bidang aset.

"Kalau benda-benda sarana, nanti setelah jangka waktu tertentu kita serahkan ke aset. Mau dimusnahkan atau dilelang, itu kewenangan bidang aset,” imbuhnya.

Baca juga: Satlantas Polresta Yogya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru 2026, Malioboro Ditutup

Dari hasil pendataan, mayoritas pedagang sate diketahui bukan warga Kota Yogyakarta.

"Kalau sate jelas bukan Jogja, kebanyakan dari luar, meski ada juga warga Jogja. Dari KTP campuran, ada yang dari luar DIY juga," pungkas Yudho.

Sebagai informasi, penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, sekaligus merespons ramainya sorotan publik di media sosial terkait aktivitas PKL ilegal di Malioboro.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konfirmasi Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU