Senin, 24 NOVEMBER 2025 • 15:25 WIB

Jangan Asal Colok! KAI Daop 6 Ingatkan Aturan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta Jelang Nataru 2025 - 2026

Author

Suasana para penumpang di Stasiun Yogyakarta (Istimewa)

JOGJA - Menyambut periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mengingatkan para penumpang untuk memperhatikan ketentuan penggunaan powerbank selama berada di stasiun maupun di atas kereta. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa penggunaan powerbank di kereta memiliki aturan yang harus dipatuhi.

"Stopkontak di kereta api hanya boleh digunakan untuk mengisi perangkat elektronik berdaya rendah seperti ponsel, tablet, laptop, dan earphone. Mohon tidak menggunakan stopkontak untuk mengisi ulang powerbank atau perangkat lain di luar ketentuan,” ujar Feni, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Kecelakaan Maut Perlintasan Brambanan - Maguwo Tewaskan Tiga Orang dan Beberapa Luka - Luka, Daop 6 Akan Biayai Perawatan Korban

Menurut Feni, aturan yang diberlakukan KAI mencakup beberapa poin penting. Penumpang diperbolehkan membawa dan menggunakan powerbank selama perjalanan untuk mengisi daya gawai pribadi.

"Catatan, powerbank wajib dalam kondisi baik, tidak rusak atau menggembung, serta memiliki label kapasitas yang jelas. Kapasitas maksimal yang diperbolehkan adalah 100 Wh per unit," tegasnya.

Selain itu, Feni mengimbau penumpang untuk menyimpan powerbank di tempat yang aman dan tidak meninggalkannya sembarangan. Jika mendapati perangkat mengeluarkan asap atau bau menyengat, penumpang diminta segera melapor kepada petugas.

"Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru, volume penumpang kereta api di Daop 6 Yogyakarta diprediksi meningkat signifikan. Di tengah tingginya mobilitas masyarakat, kami ingin memastikan perjalanan tetap aman dan nyaman, salah satunya dengan mengatur penggunaan powerbank. Perangkat yang tidak sesuai ketentuan dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan perjalanan,” jelas Feni.

Baca juga: Persiapan Nataru 2025/2026, KAI Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check

Oleh karena itu, Feni menekankan pentingnya partisipasi penumpang dalam menjaga keselamatan bersama.

"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya petugas, tetapi juga seluruh pelanggan. Bila menemukan hal yang berpotensi membahayakan, segera laporkan kepada kondektur atau petugas KAI terdekat,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Di Grup WA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU