Mengadu ke DPRD DIY, Driver Trans Jogja Adukan Gaji Menyusut, Seragam Berkurang, Hingga Denda Rp 500
JOGJA - Para pengemudi atau awak Trans Jogja mengadu ke DPRD DIY pada Jumat (21/11) untuk menyampaikan sejumlah keluhan terkait kebijakan baru yang dinilai memberatkan, mulai dari perubahan dasar SK penggajian, pemotongan fasilitas, hingga denda operasional yang dinilai tidak manusiawi.
Ditemui wartawan usai audiensi, Sekretaris Serikat PT Jogja Tugu Trans (JTT), Agus Triono, mengatakan pertemuan tersebut membahas perubahan aturan dari SK Gubernur menjadi SK Dirjen. Pergantian regulasi yang mulai berlaku pada 2024 itu berdampak langsung pada penurunan selisih gaji pengemudi.
"Dulu saat masih menggunakan SK Gubernur, selisihnya sekitar Rp 30 ribu per hari. Sekarang hanya Rp 13.000 sampai Rp 14.000. Itu selisih per shift satu hari,” ujar Agus.
Ia menilai kondisi tersebut tidak sebanding dengan risiko kerja dan tanggung jawab besar yang dipikul pramudi (pengemudi).
Selain permasalahan selisih gaji, para pekerja juga menyoroti penurunan jumlah seragam yang diterima. Jika sebelumnya mereka mendapat empat stel pakaian, kini hanya dua.
"Baju dua, celana dua. Kami meminta dikembalikan menjadi itu semua, tapi belum ada keputusan," pintanya.
Masalah lain adalah ketersediaan BBM. Menurut Agus, pada pengisian solar pada malam hari sering terkendala kuota di SPBU, sehingga banyak armada kehabisan BBM.
"Kami minta pengisian dilakukan siang hari, tapi tadi juga belum ada deal. Pembahasan akan dilanjutkan tanggal 1 (Desember) di kantor PT Anindya Mitra," ucapnya.
Keluhan makin panjang ketika membahas aturan denda kecepatan, yang disebut sangat memberatkan. Menurut Agus, pengemudi dikenai denda Rp 500 ribu sekali pelanggaran jika melampaui batas kecepatan 60 km/jam di Ring Road dan 40 km/jam di dalam kota meski hanya satu detik atau satu kilometer per jam.
"Misalnya di Ringroad lari 61 km/jam selama 14 detik saja, langsung kena denda Rp 500 ribu. Itu dibayar pribadi oleh sopir," beber Agus.
Dengan gaji sekitar Rp 4 juta per bulan, kata Agus, denda tunggal bisa menghabiskan separuh pendapatan. Bahkan ada pengemudi yang tercatat terkena denda hingga 11 kali karena faktor kondisi jalan dan emosional.
"Kalau ditotal bisa sampai Rp 5,5 sampai Rp 6 juta. Padahal gaji kami cuma berapa. Bisa minus jadinya," katanya.
Meski begitu, ia menambahkan bahwa tingkat pelanggaran kini jauh menurun.
"Bulan-bulan ini yang over speed sudah hampir tidak ada. Kadang satu atau dua, tapi sekarang sudah turun banyak," imbuhnya.
Selain itu, ia mengeluhkan penurunan besaran THR. Jika pada 2023 nominalnya mencapai Rp3,5 juta, pada 2024 mereka hanya menerima THR sebesar gaji pokok Bantul dikali 1,25, sehingga terjadi penurunan sekitar Rp 600 ribu.
Bahkan, ia menilai bahwa kenaikan gaji untuk 2024 dirasa tidak adil. Kenaikan pramudi hanya sekitar Rp 230 ribu, jauh di bawah kenaikan pramugara/pramugari yang mencapai Rp 700 ribu.
"Tugas pramudi jauh lebih berisiko soal keselamatan. Tapi kenaikannya justru paling kecil,” kritik Agus.
Baca juga: Kandungan Gizi Lebih Tinggi, UGM Luncurkan Beras Premium “Presokazi”
Dalam audiensi itu ia juga membersamai Ketua Serikat PT JTT, Pramono. Mereka berharap DPRD DIY dapat memediasi dan mendorong penyelesaian yang adil.
"Kami hanya ingin kebijakan yang sesuai dengan beban kerja dan keselamatan. Semoga pembahasan besok menghasilkan keputusan yang lebih baik,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung