JOGJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama UPTD Pelayanan Metrologi Legal, PT Pertamina Patra Niaga, serta Hiswana Migas DIY, melakukan pengecekan gas elpiji 3 kg di wilayah Kapanewon Sleman dan Tempel. Kegiatan ini digelar Rabu (5/11/2025) untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk sesuai takaran.
Pemeriksaan itu dilakukan secara acak di sejumlah agen dan pangkalan resmi, termasuk SPPBE PT Jatirata Mitra Mulia (JMM), Pangkalan Riswanta, dan Pangkalan Ristanto.
Asisten Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Sleman, Makwan menjelaskan bahwa pengecekan tidak hanya dilakukan di SPPBE, tetapi juga di agen dan pangkalan di lapangan.
"Ini dilakukan untuk memastikan semua elpiji 3 kg yang beredar sesuai takaran dan mematuhi regulasi yang berlaku," ujarnya.
Adapun hasil pengawasan dari 50 sampel tabung menunjukkan semuanya masih memenuhi ambang batas toleransi. Total berat tabung dan gas minimal harus 7.910 gram, dengan toleransi maksimal kekurangan 90 gram dari berat standar 8 kg (tabung 5 kg dan gas 3 kg).
Baca juga: Kunjungi Dapur Program MBG di Sleman, BGN Tegaskan SPPG Wajib Miliki IPAL
Karena itu, Makwan menegaskan, pengawasan ini tidak hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran.
"Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat menggunakan elpiji 3 kg," jelasnya.
Kendati demikian, Pemkab Sleman menghimbau masyarakat untuk membeli elpiji di pangkalan resmi. Dalam hal ini, Pemkab menyediakan layanan uji tera alat ukur atau timbangan secara gratis melalui UPTD Metrologi Legal di Kantor Disperindag Sleman, yang dapat diakses pedagang atau penjual secara langsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Di Grup WA