Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 05 NOVEMBER 2025 • 16:40 WIB

Kunjungi Dapur Program MBG di Sleman, BGN Tegaskan SPPG Wajib Miliki IPAL

Kunjungi Dapur Program MBG di Sleman, BGN Tegaskan SPPG Wajib Miliki IPALDeputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendrayudha, saat meninjau SPPG Sleman, Rabu (6/11/2025). (Istimewa)

JOGJA - Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Pemerintah Kabupaten Sleman untuk mempercepat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui koordinasi langsung dengan pemerintah pusat.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendrayudha, menjelaskan koordinasi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden terkait pembentukan Tim Satgas Percepatan yang diketuai Menteri Koordinator Pangan.

"Kita dari Kemendagri sudah membentuk Satgas Percepatan agar kegiatan di lapangan bisa berjalan lebih baik dan bersinergi," ujar Dadang, Rabu (6/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, ia juga menyinggung kasus keracunan yang terjadi di sejumlah sekolah di Sleman.

"Kami sampaikan apa adanya. Beberapa kasus masih dalam pendalaman. Ada yang sudah keluar hasil labnya, ada yang belum. Dari 3.600 siswa yang terdampak, hanya 10 sampai 30 yang menunjukkan gejala. Beberapa positif E. coli, sebagian negatif," ungkap Dadang.

Baca juga: Warga Panjatkan Doa di Makam Raja Imogiri, Ikatan Batin Leluhur Abdi Dalem Hingga Keikhlasan Tukang Ojek Warnai Takziah PB XIII

Kendati begitu, Dadang menegaskan, setiap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) wajib memenuhi standar dapur, termasuk pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk menangani sisa makanan.

"Standar dapur harus ada gudang kering dan basah, tempat penyucian, dan khususnya IPAL. Dengan begitu, proses pengolahan makanan dapat dikelola secara profesional dan minim dampak negatif di sekitar dapur," tegasnya.

Baca juga: Lantunan Doa dan Tauhid Iringi Pemakaman Raja PB XIII di Makam Raja Imogiri, Kerabat Keraton Yogyakarta Sampaikan Harapan Ini

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengaku mendapat penjelasan konkret mengenai persyaratan standar SPPG. Menurutnya, BGN mendorong pemerintah daerah untuk terlibat langsung dalam pengawasan program MBG, sehingga memungkinkan adanya intervensi jika dibutuhkan.

"Kami akan menyiapkan pejabat dari eselon II dan III untuk masuk dalam tim percepatan yang memiliki kapasitas sesuai kebutuhan. Ini berlaku untuk struktur MBG di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten," ujar Danang. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kunjungi Dapur Program MBG di Sleman, BGN Tegaskan SPPG Wajib Miliki IPAL

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!