Dicecar 35 Pertanyaan Sampai 10 Jam, Kejari Sleman Resmi Tahan Mantan Bupati Sri Purnomo Malam Ini Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
JOGJA - Di tengah peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2025 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Penahanan dilakukan setelah Sri Purnomo menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam di kantor Kejari Sleman pada Selasa (28/10/2025). Ia dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik sebelum akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.20 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Ia kemudian langsung dibawa menuju Lapas Kelas II A Yogyakarta menggunakan mobil dinas milik Kejari Sleman.
Selama proses pemeriksaan, sejumlah publik termasuk awak media memadati area Kejari Sleman sejak pagi hingga malam ini untuk turut serta memantau jalannya pemeriksaan mantan orang nomor satu di Sleman tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai terpenuhinya syarat subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan.
"Setelah melalui proses pemeriksaan sebagai tersangka, kami memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Yogyakarta," ujar Bambang saat ditemui wartawan dilokasi, Selasa malam (28/10/2025).
Bambang menegaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
"Pertimbangan ini juga melihat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut," tegasnya.
Kasus yang menjerat Sri Purnomo bermula atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun 2020. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 10,95 miliar.
Dalam perkara ini, Sri Purnomo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan dikenakannya Pasal 55, penyidik meyakini tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama. Kami pastikan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," tandas Bambang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung