Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 30 SEPTEMBER 2025 • 14:32 WIB

Resmi Jadi Tersangka Hari Ini, Kejari Sleman Pastikan Sri Purnomo Tak Bisa Kabur Buntut Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020

Resmi Jadi Tersangka Hari Ini, Kejari Sleman Pastikan Sri Purnomo Tak Bisa Kabur Buntut Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020Konferensi Pers Kejari Sleman penetapan tersangka Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP) terjerst korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, dalam konferensi pers pada Selasa (30/9/2025).

Bambang menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap SP dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, yang terdiri dari keterangan saksi, ahli, dan dokumen surat.

"Hari ini, pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 yaitu, saksi dengan inisial SP (Sri Purnomo)," ujar Bambang.

SP diketahui menjabat sebagai Bupati Sleman selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021. Dalam jabatannya tersebut, SP diduga menyalahgunakan dana hibah pariwisata yang berasal dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68.518.100.000, yang diberikan untuk penanganan dampak pandemi COVID-19.

Dana hibah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 46/PMK.07/2020, namun dalam praktiknya, SP diduga menyalurkan dana tersebut melalui Peraturan Bupati No. 49 Tahun 2020, yang dinilai bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Perbuatan Saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020, tanggal 9 Oktober 2020," ungkap Bambang.

SP disebut memberikan dana hibah kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang tidak termasuk dalam kategori penerima sesuai ketentuan, yaitu bukan dari desa wisata maupun desa rintisan wisata yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Bupati Harda Diperiksa sebagai Saksi

Modus Operandi

Modus operandi SP adalah dengan menerbitkan Perbup No. 49 Tahun 2020 yang mengatur pedoman pemberian hibah, termasuk penetapan penerima hibah kepada kelompok masyarakat yang tidak seharusnya menerima dana tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait dan sarana media elektronik, seperti telepon genggam.

"Penyidik telah menyita beberapa barang bukti antara lain beberapa dokumen dan sarana media elektronik, seperti HP, yang berhubungan dengan penanganan perkara," kata Bambang.

Hingga saat ini, SP belum ditahan, namun Bambang menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah antisipatif agar SP tidak bisa melarikan diri.

"Kami mulai hari ini terus melakukan koordinasi dan sesuai ketentuan yang ada, kami akan melakukan upaya-upaya sesuai ketentuan untuk mempermudah pembuktian. Jadi prinsipnya, kami pastikan SP tidak bisa kabur," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konferensi Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Resmi Jadi Tersangka Hari Ini, Kejari Sleman Pastikan Sri Purnomo Tak Bisa Kabur Buntut Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!