Komplotan Pencuri Spesialis Sekolah Gondol 31 Proyektor dan 1 Kamera dari 15 TKP di Sleman, Tiga Pelaku Asal Jawa Barat Ditangkap
JOGJA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman mengungkap komplotan pencurian spesialis sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang beraksi di 15 lokasi di wilayah Sleman. Tiga pelaku asal Jawa Barat ditangkap setelah tiga bulan beraksi dengan menyasar barang-barang elektronik seperti proyektor dan kamera dari ruang guru di sekolah-sekolah.
Tiga pelaku yang diamankan itu adalah JV (33) dan ZA (34) asal Bogor, Jawa Barat. Serta KSW (30) asal Bandung, Jawa Barat. Ketiganya laki-laki bekerja sebagai buruh lepas dan karyawan swasta.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan pencurian dari SD Negeri Krajan, Sumberagung, Moyudan, Sleman, pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.
"Peristiwa tersebut kami terima dari laporan SD Krajan pada 29 September 2025. Kejadiannya pukul 04.30 WIB,” ujar AKP Matheus Wiwit, dalam konferensi persnya, pada Kamis (23/10/2025).
Menurut Wiwit, kasus ini bermula dari pelapor yang merupakan kepala sekolah SD Negeri Krajan yang mendapat informasi dari penjaga sekolah.
"Penjaga sekolah mengetahui bahwa pintu ruang guru dalam keadaan terbuka dan kunci gembok sudah tidak ada. Setelah dicek, pintu loker juga dalam keadaan terbuka,” jelasnya.
Dari hasil pengecekan di sekolah Krajan tersebut, diketahui satu kamera Nikon warna hitam beserta tas serta uang tunai sebesar Rp 166.500 hilang. Total kerugian sekolah mencapai Rp 4.124.000.
"Pada tanggal 29 September kami amankan dua pelaku di wilayah Salam, Magelang, Jawa Tengah, dan satu pelaku di Kebumen, Jawa Tengah. Saat ini sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman,” terang Wiwit.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kamera Nikon Coolpix L840, tas kamera warna hitam, dua sepeda motor (Suzuki Next warna hijau dan Honda Beat Street warna silver tanpa STNK), serta satu obeng panjang 20 cm dengan gagang biru transparan yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu sekolah.
“Modus operandi para pelaku yaitu mencongkel pintu sekolah, mengambil barang-barang seperti kamera atau proyektor, lalu meninggalkan lokasi,” ungkap Wiwit.
Sasar SD dan SMP
Lebih lanjut, Wiwit juga mengungkapkan, dari hasil pendalaman, ternyata ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di 15 sekolah di wilayah Sleman.
"Dari pengembangan, kami total mendapatkan 31 unit proyektor hasil kejahatan di wilayah Polresta Sleman,” ungkapnya.
Wiwit menambahkan, para pelaku memilih sekolah karena dianggap lebih mudah disasar.
"Alasan mereka karena sekolah rata-rata penjaganya hanya satu, jadi lebih rentan. Mereka menganggap lebih aman karena penjaganya sedikit," ucapnya.
"Selama tiga bulan terakhir sebelum tertangkap, mereka melakukan hampir tiap hari. Tapi untuk wilayahnya tidak semua di Sleman, ada juga di luar daerah,” sambung Wiwit.
Beruntung barang hasil curian tersebut belum sempat dijual.
"Sementara belum, itu dititipkan ke tempat lain untuk dijualkan tapi belum laku. Jadi bisa kami amankan sebanyak 31 proyektor dan satu kamera,” ujarnya.
Lanjut Wiwit mengatakan penerima titipan ini tidak tahu bahwa barang tersebut hasil kejahatan, sehingga kami tidak kenakan pasal 480.
Ketiga pelaku diketahui mengontrak di wilayah Salam, Magelang. Sehingga mereka menyasar wilayah barat Sleman seperti Moyudan, Sayegan, Tempel, Minggir, Godean, dan Ngaglik.
"Semua sasarannya sekolah, tidak ada rumah," bebernya.
Aksi Dilakukan Secara Random
Sementara itu, Ps Kanit Reskrim Polresta Sleman Ipda Hanif Aqiel Rastoma mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku fokus mencuri proyektor karena dianggap mudah dijual.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan dari beberapa tersangka, alasan mereka terfokus pada proyektor karena menurut mereka itu relatif aman dan gampang dijual,” ujar Hanif.
Lanjut Hanif mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan siapa otak utama dari komplotan tersebut.
"Untuk otaknya kita belum bisa mendalami, tapi mereka secara bersama-sama sepakat melakukan perbuatan itu,” jelasnya.
Menurut Hanif, selain di Sleman, para pelaku diduga juga beraksi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Mereka mengakui melakukan di beberapa wilayah lain, namun tidak paham persis lokasi TKP-nya karena dilakukan secara random. Jadi saat mereka melihat ada sekolahan, menilai situasi, lalu malam harinya sampai subuh melakukan aksi bersama-sama bertiga,” bebernya.
Jika di sekolah terdapat CCTV, para pelaku biasanya mengambil tindakan untuk menghindari terekam kamera.
"Ketika mereka tahu ada CCTV, mereka geser, tutup, atau bahkan mencabut DVR-nya sebagai bentuk pengamanan diri,” ungkap Hanif.
Ia juga menyebut, ketiga pelaku biasanya tidak melakukan pengamatan berhari-hari.
"Kalau dari pengakuan mereka, tidak sampai berapa hari. Setelah menilai keamanannya rentan, langsung beraksi malam itu juga,” imbuh Hanif.
Dalam setiap aksi, pelaku hanya menggunakan alat sederhana.
Dari pengembangan kasus, para pelaku mengaku tidak mengetahui secara detail TKP yang mereka gasak karena aksi dilakukan secara random berdasarkan penilaian situasi dan kondisi di sekolah. Apabila terdapat CCTV, mereka akan menutup atau mencabut DVR demi menghindari rekaman.
“Kalau ada CCTV, mereka tutup atau geser, dan kalau ada DVR, mereka cabut untuk mengamankan diri,” beber Hanif.
"Alatnya memang obeng saja. Biasanya mereka naik motor berdua, satu orang bawa barang hasil curian,” lanjutnya.
Kendati demikian, Polresta Sleman mengimbau kepada sekolah-sekolah yang mengalami kehilangan agar segera melaporkan dengan membawa rincian nomor seri barang yang hilang guna memudahkan pengungkapan kasus.
“Demikian yang dapat kami sampaikan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang kemarin-kemarin sangat meresahkan di SD ataupun sekolahan-sekolahan yang ada di wilayah Sleman. Mudah-mudahan setelah terungkap ini sekolahan-sekolahan menjadi lebih aman,” pungkas AKP Wiwit.
Kini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konferensi Pers