JOGJA - Pembahasan revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang direncanakan berlaku mulai 2 Januari 2026 terus bergulir di DPR. Di tengah proses tersebut, sejumlah akademisi mulai angkat suara, termasuk Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M, yang juga tergabung dalam tim penyusun RKUHAP.
Fatahillah menyoroti perlunya pembatasan yang tegas terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan penahanan. Ia menilai draft yang ada saat ini justru cenderung memperluas kewenangan penegak hukum tanpa diimbangi dengan penguatan perlindungan terhadap hak-hak tersangka, terutama pada tahap awal pemeriksaan.
“Kita tidak ingin kewenangan seperti penangkapan dan penahanan dilakukan secara sewenang-wenang. Harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri, dan setiap tindakan tetap harus bisa diuji melalui proses peradilan,” ujar Fatahillah saat ditemui pada Senin (6/10/2025).
Baca juga: Empat Sample Jajanan di Kawasan Lapangan Pemda Sleman Terpapar Bahan Berbahaya
Menurutnya, revisi KUHAP harus diarahkan pada upaya memperjelas dan mempertegas kewenangan antar-lembaga hukum. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih ataupun penyalahgunaan wewenang, serta untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
“Masih akan dibahas lebih komprehensif dan spesifik sehingga kewenangan antara institusi semakin tegas, jelas, dan juga melindungi Hak Asasi Manusia,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembahasan RKUHAP, termasuk dari masyarakat sipil, akademisi, hingga pakar hukum. Menurutnya, hukum acara pidana idealnya menjamin keadilan tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga korban dan masyarakat secara luas.
“Kita ingin menentukan hubungan penyeimbang antara keseluruhan hak-hak tersebut,” jelas Fatahillah.
Baca juga: Semarak Upacara HUT Gunungkidul Bertajuk "Layani Masyarakat"
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya memperkuat peran advokat dalam proses hukum. Dalam draf RKUHAP saat ini, akses pendampingan hukum dinilai masih terbatas pada tahap awal pemeriksaan.
“Advokat harus diberikan kewenangan yang jauh lebih besar lagi dalam konteks mendampingi proses penegakkan hukum sehingga HAM dapat terjamin,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Melalui E-mail