Selasa, 30 SEPTEMBER 2025 • 19:50 WIB

Pakar UGM Nilai Pembatalan Aturan Dokumen Capres oleh KPU Sudah Tepat, Tapi Sayangkan Hal Ini

Author

KPU RI (Istimewa (via e-mail))

JOGJA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan aturan pembatasan akses terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden menuai respons positif dari kalangan akademisi. Namun, di balik langkah korektif tersebut, muncul kritik terhadap kualitas komunikasi publik lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Pakar komunikasi politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nyarwi Ahmad, Ph.D, menilai bahwa langkah KPU membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 merupakan keputusan yang tepat. Keputusan sebelumnya menuai sorotan karena menetapkan 16 dokumen sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik, termasuk fotokopi KTP, ijazah, dan SKCK.

"Pembatalan itu sudah langkah yang benar, tetapi menunjukkan ada masalah mendasar dalam cara KPU memahami dan mengelola keterbukaan informasi publik," ujar Prof. Nyarwi saat ditemui di Kampus UGM, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Dokter RSA UGM Sebut Tips Ini Bisa Lolos Skrining Donor Darah

Menurutnya, proses komunikasi publik KPU perlu segera dibenahi, termasuk oleh jajaran pimpinannya. Ia menyoroti bahwa seharusnya konsultasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) dilakukan sebelum keputusan dibuat, bukan setelahnya.

Ini menunjukkan kualitas komunikasi publik KPU masih buruk dan perlu dikelola dengan lebih baik,” tegasnya.

Prof. Nyarwi juga menekankan pentingnya transparansi bagi pejabat publik, terutama di negara demokrasi seperti Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar hukum yang mengatur pentingnya akses masyarakat terhadap informasi.

"Rakyat berhak tahu data-data pribadi calon pemimpin mereka. Itu penting agar masyarakat tidak ragu terhadap kualitas, integritas, dan akuntabilitas para pejabat publik,” jelasnya.

Baca juga: Sebanyak 610 Mahasiswa UGM Raih Beasiswa LPDP Periode Ini, Didorong Jadi Agen Perubahan Bangsa

Ia juga mendorong agar lembaga publik strategis seperti KPU memperkuat pengelolaan komunikasi publik dengan melibatkan tenaga profesional yang paham etika dan strategi komunikasi kelembagaan.

Kalau tidak dikelola dengan baik, komunikasi yang buruk bisa memancing kontroversi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Melalui E-mail

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU