Selasa, 30 SEPTEMBER 2025 • 14:45 WIB

Polda DIY Tetapkan PA Salah Satu Staf BEM UNY Jadi Tersangka Pembakaran Mako Polda DIY Saat Kerusuhan Akhir Bulan Agustus 2025

Author

Pasca kerusuhan demonstrasi Mako Polda DIY 29 Agustus 2025 malam. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengrusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY yang terjadi saat kerusuhan pada 29 Agustus 2025.

Terduga pelaku berinisial PA, diketahui merupakan Perdana Arie Veriasa (20), yang tercatat sebagai staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan, Sleman, pada Rabu, 24 September 2025.

Pelaku yang telah diamankan berinisial PA, usia 20 tahun, dengan alamat sesuai KTP di Klaten Utara, Jawa Tengah. Yang bersangkutan kami tangkap di Kalasan, Sleman, pada hari Rabu, 24 September 2025,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Dibantu Tim Jakarta, Polda DIY Tegaskan Usut Tuntas Kematian Mahasiswa AMIKOM Pasca Insiden Unjuk Rasa Akhir September 2025

Dalam proses penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang menjadi bukti digital penting untuk mengungkap peran tersangka dalam aksi anarkistis tersebut.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka,” jelas Ihsan.

PA kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah resmi ditahan. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Ancaman pidana atas pasal-pasal tersebut di atas lima tahun penjara.

PA dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP (Kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 187 KUHP (Pembakaran), dan atau Pasal 406 KUHP (Pengrusakan), dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun,” tegas Ihsan.

Baca juga: Kerusakan Pasca Kerusuhan Unjuk Rasa Capai Rp 28 Miliar, Polda DIY Pastikan Layanan Publik Segera Normal Kembali

Lebih lanjut, Polda DIY masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya,” pungkas Ihsan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konfirmasi Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU