Kamis, 25 SEPTEMBER 2025 • 16:45 WIB

Buron Sejak 2011, Terpidana KDRT Ciptadi Haryo Prabowo Ditangkap di Sleman Saat Menjenguk Ibunya

Author

Buron terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ciptadi Haryo Prabowo, SH alias Dimas (47)." data-author="Olivia Rianjani" data-credit="Olivia Rianjani" data-source="Keterangan Pers (WA)">Buron terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ciptadi Haryo Prabowo, SH alias Dimas (47). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Setelah buron selama lebih dari 14 tahun, terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ciptadi Haryo Prabowo, SH alias Dimas (47) akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DIY. Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di rumah orang tuanya di Dusun Sembego, aguwoharjo, Depok, Sleman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, Ciptadi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sleman sejak tahun 2011 setelah menghilang saat hendak dieksekusi jaksa.

Terpidana ini sudah menjadi buron selama 14 tahun. Saat akan dieksekusi setelah putusan kasasi inkrah tahun 2011, yang bersangkutan tidak lagi berada di alamat yang tercantum dalam dakwaan,” kata Herwatan dalam keterangannya kepada media, 
Kamis (25/9/2025).

Terpidana Ciptadi sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya, Firsta Silvia Drupadi. Kejadian itu terjadi pada tahun 2010 di rumah mereka yang berlokasi di Dusun Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Dalam kejadian tersebut, terdakwa terlibat pertengkaran dengan istrinya yang berujung pada tindakan kekerasan fisik. Ia mendorong korban hingga jatuh, memuntir tangan, memukul punggung, hingga mencekik dan memukul wajah korban hingga mengenai mata kirinya. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka pada bagian mata.

Baca juga: Kejati DIY Sebut Akan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Berbah Sleman

Atas perbuatannya, Ciptadi dijerat dengan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ia divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman, putusan yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Mahkamah Agung dalam proses banding dan kasasi.

Putusan kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2011 menyatakan menolak permohonan terdakwa. Putusan telah berkekuatan hukum tetap, namun saat hendak dieksekusi, terpidana melarikan diri,” jelas Herwatan.

Dalam pelariannya, Ciptadi diketahui berpindah-pindah tempat tinggal di wilayah Kalimantan Tengah dan Sidoarjo, Jawa Timur. Penangkapan akhirnya bisa dilakukan setelah tim Tabur mendapatkan informasi bahwa terpidana sedang pulang ke Sleman untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumah ibunya. Tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ungkap Kasi Intel Kejati DIY, Vendrio Arthaleza, yang memimpin operasi penangkapan tersebut.

Baca juga: Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo, Diduga Jual Tanah Kas Desa Secara Ilegal ke Yayasan di Jakarta Rugikan Negara Rp 733 Juta

Saat ditangkap, Ciptadi sempat meminta waktu untuk menunggu kedatangan penasihat hukumnya. Setelah didampingi kuasa hukumnya, ia kemudian bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Ciptadi langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman untuk menjalani masa hukuman 4 bulan penjara sesuai putusan pengadilan.

Lanjut Herwatan menambahkan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memburu dan mengeksekusi para buronan.

Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami terus bekerja menuntaskan semua perkara yang sudah inkrah, demi tegaknya hukum,” pungkas Herwatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim WA (Pribadi)

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU