JOGJA - Sebagai bagian dari rangkaian Hari Perhubungan Nasional sekaligus menyambut HUT ke-80 KAI, KAI Daop 6 bersama KCI dan KAI Bandara menggelar sosialisasi keselamatan secara serentak di 7 titik perlintasan di wilayah Daop 6, termasuk di JPL 351 Lempuyangan-Maguwo, JPL 352 Yogyakarta-Lempuyangan, dan JPL 739 Patukan-Yogyakarta.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan kegiatan ini juga dilakukan secara kolaboratif bersama Dishub Yogyakarta, Satpol PP, Polsek Danurejan, dan Koramil Danurejan, dengan agenda edukasi langsung kepada pengguna jalan, pembagian brosur, serta pemasangan spanduk imbauan keselamatan.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap sosialisasi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih hati-hati dan disiplin,” kata Feni kepada awak media ditengah-tengah sosialisasi, Jumat (19/9/2025).
KAI Daop 6 mencatat telah melakukan 347 kali kegiatan sosialisasi keselamatan selama periode Januari hingga Agustus 2025, tidak hanya di perlintasan sebidang, tetapi juga di sekolah-sekolah dan desa-desa.
Feni menambahkan, sosialiasasi tersebut dilakukan juga berkaca dimana Daop 6 Yogyakarta mencatat sebanyak 13 kejadian temperan di perlintasan sebidang sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025.
"Dari total tersebut, hanya satu kejadian terjadi di wilayah Yogyakarta, sementara sisanya tersebar di daerah lain dalam cakupan Daop 6," katanya.
Baca juga: Kolaborasi Daop 6 Yogya Bersama Yayasan Tarakanita Gelar Sosialisasi Cinta Lingkungan di Stasiun
Meski hanya ada satu kejadian, ia menilai kejadian ini sangat disayangkan, mengingat keselamatan di perlintasan sebidang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, baik operator, pemerintah, maupun masyarakat pengguna jalan.
“Kita sangat sayangkan karena seharusnya kejadian temperan itu tidak perlu terjadi. Idealnya, semua pihak menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Bahkan satu pun kejadian tetap sangat kami sayangkan,” ujarnya.
Kendati demikian, mayoritas kasus temperan selama tahun ini terkhusus di wilayah Yogyakarta beruntung tidak menimbulkan korban jiwa, termasuk satu kejadian di perlintasan Stasiun Tugu, yang melibatkan sebuah mobil namun tidak ada korban jiwa.
“Korban jiwa itu ranahnya kepolisian atau rumah sakit untuk menentukan. KAI hanya mencatat kejadiannya. Untuk yang di Tugu, tidak ada korban jiwa,” jelasnya.
12 Perlintasan Liar di Daop 6
Lanjut Feni menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 292 perlintasan sebidang di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, 137 perlintasan dijaga oleh petugas dari KAI, Dinas Perhubungan, atau swadaya masyarakat. Sementara itu, 143 perlintasan tidak dijaga, dan 12 lainnya merupakan perlintasan liar. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada perlintasan liar di wilayah kota Yogyakarta.
“Kalau di wilayah Jogja sendiri tidak ada perlintasan liar. Yang 12 perlintasan liar itu tersebar di wilayah Daop 6 secara keseluruhan,” ungkapnya.
Baca juga: Daop 6 Yogya : Mulai 28 September 2025, KA Matarmaja New Generation Siap Manjakan Penumpang
Selama tahun 2025, KAI Daop 6 telah menutup 11 perlintasan liar, sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri Perhubungan. Penutupan dilakukan melalui evaluasi bersama pemangku kepentingan, terutama jika perlintasan dianggap membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
“Untuk perlintasan liar di bawah dua meter, KAI diberi kewenangan untuk melakukan penutupan. Namun tetap harus ada koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya,” lanjut Feni.
Ditegaskan Feni, hal itu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296.
"(Jadi) saat palang sudah mulai diturunkan dan sirine berbunyi, pengguna jalan wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung