Kerusakan Pasca Kerusuhan Unjuk Rasa Capai Rp 28 Miliar, Polda DIY Pastikan Layanan Publik Segera Normal Kembali
JOGJA - Pasca kerusuhan yang terjadi pada Jumat (29/8/2025) dan Sabtu (30/8/2025), sejumlah fasilitas pelayanan publik milik Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami kerusakan cukup parah.
Adapun total kerugian terhadap aset Barang Milik Negara (BMN) yang terdampak ditaksir mencapai Rp 28 miliar, mencakup kerusakan pada bangunan hingga peralatan kantor. Kerusakan tersebut sempat mengganggu operasional pelayanan masyarakat selama beberapa hari. Namun, saat ini Polda DIY memastikan seluruh layanan telah kembali berjalan normal.
“Kerusakan yang terjadi memang sempat mengganggu operasional pelayanan kepada masyarakat, tetapi hal tersebut semakin membuat kami bersemangat untuk segera bangkit lebih kuat dan lebih solid,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, kepada wartawan, pada Senin (15/9/2025).
Baca juga: Kompolnas Jenguk Korban Unjuk Rasa Mapolda DIY di RSUP Sardjito
Menurutnya, percepatan perbaikan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda DIY untuk tetap hadir dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya pada unit-unit pelayanan publik seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan ruang-ruang pelayanan lainnya.
“Justru ini menjadi momentum bagi Polda DIY untuk bangkit lebih cepat, memperbaiki diri, dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Baca juga: Satgas Samapta Ops Aman Nusa I Progo 2025 Polda DIY Laksanakan Sambang Dukuh dan Jaga Warga
Ihsan menuturkan, perbaikan dilakukan dalam waktu singkat oleh jajaran internal dengan dukungan berbagai pihak. Polda DIY, kata dia, memastikan bahwa semangat untuk pulih dan melayani tidak akan surut meski menghadapi tantangan besar.
“Kami ingin memastikan bahwa rasa aman dan nyaman bagi masyarakat tetap terjaga. Itu adalah prioritas kami,” tegas Ihsan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Di Grup WA