Jumat, 12 SEPTEMBER 2025 • 10:20 WIB

Kejaksaan RI Bersama Kemenko Polhukam Gelar Rakornas Tata Kelola Ketahanan Pangan di Yogya : Fokus ke Reformasi Distribusi dan Subsidi

Author

Rakornas Kejaksaan RI dan Kemenpolhukam di Yogyakarta, Kamis (12/9/2025). (Istimewa)

JOGJA - Dalam rangka memperkuat tata kelola sektor ketahanan pangan, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel The Rich, Yogyakarta, Kamis (12/9/2025).

Kegiatan yang didukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY ini menjadi forum strategis lintas lembaga untuk membangun sistem pangan yang transparan, akuntabel, dan tahan terhadap praktik penyimpangan. Sejumlah pemangku kepentingan hadir, termasuk dari Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Pangan, Kantor Staf Presiden (KSP), serta instansi daerah se-DIY dan Kejaksaan seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring.

Pangan Hak Dasar dan Isu Strategis Nasional

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menegaskan bahwa penguatan tata kelola pangan merupakan mandat strategis bagi Kejaksaan RI. Menurutnya, sektor pangan sangat rentan terhadap penyimpangan karena melibatkan rantai pengadaan yang panjang dan kompleks.

Pangan adalah kebutuhan mendasar rakyat, dan karenanya harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Jaksa Pengacara Negara (JPN) hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai compliance partner bagi pemerintah,” ujar Narendra.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan pencegahan kini dikedepankan melalui audit hukum, pemberian pendapat hukum (Legal Opinion).

"Selain itu pengawasan dini (early warning system) untuk memetakan risiko hukum dan menutup celah korupsi sejak awal," imbuhnya.

Rakornas ini juga menyepakati penyusunan Surat Edaran (SE) Jamdatun sebagai pedoman operasional tata kelola pangan nasional. Surat edaran ini ditujukan bagi seluruh unsur kejaksaan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN sektor pangan.

SE ini akan menjadi legal shield bagi pejabat publik agar berani menjalankan program pangan tanpa takut dikriminalisasi, selama kebijakan didasarkan pada pendapat hukum dari JPN,” jelasnya.

Narendra menegaskan bahwa SE tersebut akan mencakup jaminan kepastian hukum untuk program pangan prioritas, pengawalan kontrak pengadaan, pemetaan risiko hukum, hingga memastikan distribusi pangan berjalan merata dan adil.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Riono Budisantoso, menyatakan dukungan penuh atas penyusunan SE Jamdatun. Ia menekankan pentingnya pendekatan hukum yang preventif, bukan sekadar represif.

"Kami di Kejati DIY siap mengawal implementasi kebijakan pangan agar bersih dari konflik kepentingan dan penyimpangan, melalui LO, LA, maupun audit hukum yang tepat sasaran,” ujar Riono.

Baca juga: Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo, Diduga Jual Tanah Kas Desa Secara Ilegal ke Yayasan di Jakarta Rugikan Negara Rp 733 Juta

Fokus ke Reformasi Distribusi dan Subsid

Sementara itu, Deputi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, menambahkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai instrumen utama memotong rantai distribusi pangan dan membuka lapangan kerja.

Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 KDMP sampai 2029. KDMP akan jadi garda depan ekonomi desa sekaligus menjamin harga pangan lebih adil,” katanya.

Kemudian, Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Tin Latifah, menegaskan bahwa program swasembada pangan 2025 akan terus dikawal dengan ketat, termasuk cetak sawah 225 ribu hektare dan penyaluran pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton.

Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama APIP, BPKP, BPK, dan aparat penegak hukum. Fokus kami adalah memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak bocor,” jelasnya.

Baca juga: Kampanyekan Anti Korupsi, Kejati DIY Gelar Penyerahan Dokumen Kependudukan untuk Kelompok Rentan dan Lomba Cerdas Cermat

KSP Usulkan Reformasi Regulasi Pangan

Plt. Deputi II KSP, Edy Priyono, mengkritisi lemahnya tata kelola pada sejumlah komoditas seperti beras, pupuk, minyak goreng Minyakita, dan gula.

KSP mengusulkan agar regulasi HPP dan HET disesuaikan secara realistis, margin penjualan pupuk subsidi diperketat, dan proses tender impor dibuat lebih transparan,” ujarnya.

Edy juga mendorong digitalisasi data pangan nasional yang terintegrasi dengan standar e-katalog dan verifikasi kualitas produk yang lebih ketat.

Mendukung Asta Cita dan RPJMN

Rakornas ini merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan awal pada 27 Agustus 2025, dan menjadi bagian dari pelaksanaan visi Asta Cita 2024–2029 dan RPJMN 2025–2029, yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas utama pembangunan nasional.

Ini bukan sekadar forum koordinasi. Ini adalah bentuk nyata sinergi penegak hukum dan pemerintah dalam membangun kedaulatan pangan yang tangguh, bersih, dan berkelanjutan,” pungkas Narendra. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU