JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menggelar acara Penyerahan Dokumen Kependudukan bagi Kelompok Rentan dan Lomba Cerdas Cermat tingkat SMP/MTs se-Kota Yogyakarta dalam rangka Kampanye Anti Korupsi Tahun 2025, Selasa (29/7/2025), yang berlangsung di Aula Kejati DIY dan dihadiri berbagai pihak dari unsur pemerintahan, pendidikan, dan lembaga kependudukan.
Dalam sambutan Kepala Kejati DIY Riono Budisantoso, yang dibacakan Wakajati DIY, Dr. Neva Sari Susanti menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis pencegahan korupsi melalui pendidikan dan penegakan hak-hak sipil masyarakat.
“Korupsi bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga persoalan budaya dan karakter. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui pendidikan dan pencegahan,” ujar Neva.
Lomba Cerdas Cermat itu diikuti oleh 41 sekolah tingkat SMP/MTs se-Kota Yogyakarta ini diselenggarakan atas kerja sama Kejati DIY dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta.
Tujuannya adalah menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas sejak dini kepada generasi muda.
“Melalui lomba ini, kita tanamkan sejak dini nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas kepada generasi muda sebagai bekal untuk membangun Indonesia yang bersih dan berkeadilan,” lanjut Neva.
Dalam ajang tersebut, SMPN 6 Yogyakarta berhasil meraih Juara I, disusul SMP Pangudiluhur sebagai Juara II dan SMPN 12 Yogyakarta sebagai Juara III. Para pemenang menerima trofi dan hadiah yang diserahkan langsung oleh Kajati DIY, Riono Budisantoso, dan Asisten Intelijen Kejati DIY, Agus Rujito.
Sementara itu, pada bagian penyerahan dokumen kependudukan, Kejati DIY memberikan dokumen penting seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara simbolis kepada kelompok rentan. Penerima berasal dari Kota Yogyakarta (7 orang), Kabupaten Sleman (4 orang), Gunungkidul (6 orang), dan Bantul (3 orang).
“Dokumen kependudukan bukan hanya simbol identitas, tetapi juga kunci akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum. Dengan terpenuhinya hak administrasi kependudukan ini, kita turut mencegah praktik penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar yang kerap menimpa masyarakat lemah,” ungkapnya.
Lanjut Neva juga menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti ini dapat memperkuat kolaborasi semua elemen masyarakat dalam membangun budaya anti korupsi yang kuat dan berkelanjutan.
“Mari bersama-sama kita jadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pelopor gerakan anti korupsi berbasis kesadaran, pendidikan, dan kepedulian sosial,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers