Selasa, 09 SEPTEMBER 2025 • 15:00 WIB

Soal Tunjangan DPRD DIY, Sultan HB X Angkat Bicara

Author


Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang digelar Senin (8/9/2025). (Istimewa)

JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ataupun menyesuaikan tunjangan bagi anggota legislatif, termasuk terkait kebijakan terbaru soal tunjangan DPR RI yang sedang ramai diperbincangkan.

Menurut Sultan, semua keputusan menyangkut fasilitas ataupun tunjangan bagi anggota DPR RI, maupun yang berdampak pada DPRD di daerah, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI sendiri.

Kalau tunjangan DPR, itu kan keputusan ada di pusat. Kita di daerah hanya menunggu arahan. Tidak bisa membuat kebijakan sendiri, karena ini menyangkut sistem ketatanegaraan,” kata Sri Sultan saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (9/9/2025).

Lanjut Sultan menjelaskan bahwa sebagai bagian dari negara kesatuan, pemerintah daerah harus patuh pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Termasuk jika nanti ada implikasi kebijakan DPR RI yang berdampak pada struktur atau hak anggota DPRD DIY.

Baca juga: Gelar Aksi di DPRD DIY Hari Ini, Buruh Desak Penghapusan Pajak Atas Pesangon Hingga Sahkan RUU Perampasan Aset

Selama belum ada keputusan dari pusat, ya kita belum bisa bertindak apa-apa. Semua harus sesuai jalurnya,” tutur Sultan.

Ngarsa Dalem itu juga menyebutkan, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari DPR RI maupun Kementerian Dalam Negeri terkait adanya perubahan besaran tunjangan atau fasilitas untuk DPRD sebagai tindak lanjut dari kebijakan baru di tingkat pusat.

Baca juga: Sebut Hak Prerogatif Presiden Soal 5 Pejabat Kabinet Merah Putih di Reshuffle, Sultan HB X Sampaikan Pesan Begini

"Kalau pusat belum bicara, ya kita tunggu saja. Kami tidak bisa mengantisipasi sesuatu yang belum pasti,” katanya.

Sri Sultan juga menyinggung bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari DPR RI maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perubahan struktur ataupun kebijakan yang berdampak langsung pada DPRD daerah, termasuk DIY.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Doorstop

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU