Senin, 01 SEPTEMBER 2025 • 17:25 WIB

RUU BPIP Dibahas DPR, Alasan PSP UGM Soroti Kekhawatiran Potensi BPIP menjadi lembaga Superbody

Author

Universitas Gadjah Mada (UGM). (Istimewa)

JOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diharapkan mampu memperkuat peran BPIP dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila secara lebih luas dan efektif di masyarakat.

Menanggapi pembahasan tersebut, Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Drs. Agus Wahyudi, menilai langkah ini positif, namun tetap perlu disertai pemahaman mendalam agar tidak kehilangan makna substansial dari Pancasila itu sendiri.

Agus menyebut, ada dua prinsip utama yang harus menjadi pijakan agar RUU ini tidak sekadar memperkuat lembaga secara formal, tetapi juga menjaga relevansi Pancasila sebagai ideologi yang hidup.

"Pertama, RUU BPIP harus diletakkan dalam kerangka statecraft modern, yaitu bagaimana negara merawat kohesi sosial, menumbuhkan kebajikan publik, dan memperkuat daya tahan demokrasi di tengah beragam perbedaan," ujarnya, Senin (1/9/2025).

Ia mengingatkan, tantangan ideologi saat ini tak lagi datang dari ancaman konvensional, melainkan dari disinformasi digital, politik identitas, hingga ketimpangan sosial dan ekonomi.

Ini semua harus jadi pertimbangan utama dalam merancang strategi pembinaan ideologi,” imbuhnya.

Prinsip kedua, lanjut Agus, pembinaan ideologi tidak boleh berlangsung secara top-down, melainkan partisipatif, kritis, dan inklusif. Pancasila, menurutnya, bukan sekadar kumpulan nilai yang dihafalkan, tetapi harus menjadi ideologi yang hidup dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

"RUU ini harus membuka ruang seluas-luasnya untuk dialog dengan masyarakat sipil, akademisi, generasi muda, hingga kelompok minoritas. Hanya dengan cara itu, Pancasila bisa menjadi pedoman etis bersama, bukan sekadar retorika negara," jelasnya.

Terkait kekhawatiran publik soal potensi BPIP menjadi lembaga superbody, Agus menyebut hal itu sebagai bentuk kewaspadaan yang sehat dalam demokrasi.

Baca juga: Soroti Maraknya Serangan Siber Judi Daring, Pakar UGM Ingatkan Pentingnya Perawatan Sistem

"Superbody biasanya muncul kalau suatu lembaga diberi mandat terlalu luas tanpa akuntabilitas yang jelas. Solusinya bukan melemahkan BPIP, tetapi merancang batas kewenangan yang tegas," terangnya.

Ia menekankan bahwa BPIP seharusnya berperan dalam merumuskan pedoman strategis, sementara pelaksanaan teknis tetap menjadi ranah kementerian dan lembaga lain. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, kinerja BPIP perlu dilaporkan secara berkala kepada Presiden, DPR, dan masyarakat agar publik dapat memantau apakah lembaga tersebut benar-benar menjalankan fungsinya sebagai penjaga nilai-nilai Pancasila.

Di sektor pendidikan, Agus menyarankan agar BPIP tidak mengambil alih kurikulum, melainkan lebih tepat berperan sebagai think tank yang menghasilkan materi Pancasila yang kontekstual dan relevan dengan tantangan zaman.

"Pendidikan ideologi itu tidak hanya di ruang kelas. Harus dibawa ke ruang publik melalui komunitas, kampus, hingga media digital. Di sinilah peran BPIP sebagai penggerak gerakan kreatif menjadi penting,” tegasnya.

Baca juga: Dinilai Tidak Terbuka Kepada Rakyat, Dosen Fisipol UGM Ini Sampaikan Rekomendasi Perbaiki Kinerja DPR

Agus menutup dengan harapan bahwa RUU BPIP ke depan benar-benar mampu menjadikan Pancasila sebagai bagian dari praktik hidup masyarakat sehari-hari, bukan alat kontrol atau pengendali hukum.

RUU ini seharusnya menghidupkan Pancasila dalam kehidupan rakyat, bukan menjadikannya alat tafsir tunggal negara,” pungkasnya 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Melalui E-mail

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU