JOGJA - Publik kembali menyoroti kinerja dan integritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyusul sejumlah kasus etik yang melibatkan anggota dewan. Meskipun telah dilakukan langkah-langkah seperti penonaktifan anggota, pemotongan tunjangan, hingga pembatasan perjalanan dinas, kalangan akademisi menilai respons tersebut masih bersifat permukaan dan belum menyentuh persoalan mendasar.
Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (FISIPOL UGM), Alfath Bagus Panuntun El Nur, menilai bahwa reformasi parlemen tidak bisa hanya berhenti pada tindakan jangka pendek. Ia menegaskan perlunya perubahan yang lebih struktural dan menyeluruh.
“Kita butuh sesuatu yang beyond dari itu, sesuatu yang sifatnya lebih jangka panjang dan menyasar kepada sesuatu yang sistemik,” ujar Alfath, pada Senin (1/9/2025).
Menurut Alfath, DPR dan pemerintah harus fokus pada penyelesaian sejumlah regulasi penting yang sudah lama tertunda, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menyebut RUU ini sebagai instrumen penting dalam memerangi korupsi.
“Koruptor itu tidak takut mati, koruptor itu hanya takut miskin,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alfath menyoroti peran partai politik sebagai aktor utama dalam reformasi sistem parlemen. Ia menyebut bahwa pola hubungan yang terlalu tersentralisasi pada ketua umum membuat proses demokratisasi internal partai menjadi stagnan.
“Sasaran yang paling utama dan harus diajak untuk berdialog dan melakukan perubahan itu adalah ketua umum partai politik,” ungkapnya.
Baca juga: Pakar UGM Dukung Rencana Pemerintah Siapkan 1,3 Juta Kursi PPPK, Tapi...
Ia juga menilai, selama praktik politik di Indonesia masih dikuasai oleh segelintir elite dengan model pewarisan kekuasaan yang eksklusif, regenerasi kader yang berkualitas akan terus terhambat.
“Praktik politik kita masih seperti perusahaan keluarga. Banyak kader potensial tidak punya ruang karena semuanya ditentukan berdasarkan loyalitas, bukan kompetensi,” ujarnya.
Sementara dalam konteks pengawasan, Alfath mendorong penguatan partisipasi publik. Ia menilai, keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi harus difasilitasi melalui mekanisme audit sosial dan peningkatan transparansi.
"Sudah seharusnya setiap kebijakan yang diambil oleh DPR merefleksikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat itu sendiri,” tegasnya.
Sehingga, ia menyarankan agar DPR membuka akses terhadap proses legislasi, mulai dari siaran langsung sidang, ketersediaan dokumen publik, hingga penyusunan indikator keberhasilan yang lebih berdampak.
“Produktivitas regulasi harus benar-benar berdampak, bukan sekadar adanya aturan di atas kertas,” tegasnya lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Melalui E-mail