Respon UGM Terkait Pejabat Direktur Pengembangan Usaha Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kakao Fiktif Rp 7,4 Miliar
JOGJA - Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara terkait penetapan HU, Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan baku kakao fiktif senilai Rp 7,4 miliar. Kasus tersebut menyeret nama HU bersama mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG, dalam proyek Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah, pada 2019. Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyebut, proyek yang sedianya bertujuan untuk pengembangan industri cokelat di Indonesia tersebut diduga menjadi ajang penyimpangan anggaran negara.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara UGM, Dr. Made Andi Arsana, menyatakan bahwa kampus menghormati proses penegakan hukum yang tengah berjalan, sembari menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan,” ujar Andi saat ditemui di Kampus UGM, Rabu (13/8/2025).
Ia juga menyampaikan, UGM siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk mengungkap dan menyelesaikan persoalan hukum tersebut. Menurutnya, program CLTI semula dirancang sebagai bagian dari upaya hilirisasi riset dan pengembangan industri cokelat nasional.
"Program ini bertujuan untuk hilirisasi pengembangan industri cokelat di Indonesia. Namun dengan adanya kasus ini, tentu kami akan melakukan evaluasi menyeluruh,” katanya.
Baca juga: Fakta dan Solusi dari Pakar UGM Soal Polemik Ambalat
Sebagai bentuk tanggung jawab, lanjut Andi, UGM disebut akan memperkuat tata kelola internal, terutama pada sektor usaha yang berada di bawah naungan holding universitas seperti industri teh dan cokelat. Ditegaskan juga bahwa UGM berkomitmen meningkatkan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan unit bisnis serta investasi kampus.
“Belajar dari kasus ini, kami akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” pungkas Andi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers