Senin, 11 AGUSTUS 2025 • 16:50 WIB

Fakta dan Solusi dari Pakar UGM Soal Polemik Ambalat

Author

Paparan Peta Ambalat antara Indonesia-Malaysia Oleh Pakar UGM. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Dua dekade setelah ketegangan antara Indonesia dan Malaysia terkait Blok Ambalat sempat memanas pada 2005, isu sengketa wilayah laut itu kembali menjadi sorotan, termasuk Pakar hukum laut internasional dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. I Made Andi Arsana, mengajak publik untuk memahami duduk perkara secara jernih dan menekankan pentingnya solusi damai melalui diplomasi.

I Made menjelaskan bahwa ambalat merupakan blok dasar laut yang terletak di Laut Sulawesi, tepatnya di wilayah timur Pulau Kalimantan, yang hingga kini status batas maritimnya antara Indonesia dan Malaysia masih belum disepakati secara final.

Batas darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik memang sudah jelas, tapi garis batas itu berhenti di pantai dan tidak diteruskan ke laut. Akibatnya, pembagian ruang laut di Laut Sulawesi belum pernah disepakati,” jelas I Made Andi Arsana, Kaprodi Magister Teknik Geomatika FT UGM, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Pakar UGM Sebut Kebijakan PPATK Memblokir Rekening Berpotensi Menggerus legitimasi Presiden, Berikan Solusi Ini

Ia menjelaskan, Indonesia sejak lama telah mengklaim blok-blok eksplorasi migas di wilayah tersebut, termasuk Ambalat yang mulai dikenal sejak 1999, dan Ambalat Timur pada 2004. Namun, pada 2005, Malaysia juga mengklaim wilayah yang sama lewat blok konsesi ND6 dan ND7, yang lokasinya tumpang tindih dengan klaim Indonesia.

Inilah yang menjadi pemicu kegaduhan dua puluh tahun lalu. Kedua negara sama-sama mengklaim secara sepihak tanpa kesepakatan bersama. Sampai sekarang, batas maritimnya belum final,” ujar Made.

Menurutnya, keberadaan Pulau Sipadan dan Ligitan yang dimenangkan Malaysia melalui putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 menjadi elemen penting dalam perhitungan batas. Namun, Indonesia menilai kedua pulau tersebut hanyalah pulau kecil yang hanya layak mendapatkan wilayah laut terbatas, yakni 12 mil laut teritorial.

Malaysia tetap berpegang pada posisi sejak 1979, sementara Indonesia mengusulkan garis batas berdasarkan prinsip-prinsip hukum laut internasional. Maka tidak heran, area tumpang tindihnya sangat luas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Made menyarankan bahwa penyelesaian terbaik adalah kesepakatan garis batas permanen. Namun jika itu belum memungkinkan, kerja sama di kawasan tumpang tindih bisa menjadi alternatif yang saling menguntungkan.

"Alternatif lain adalah menjajaki kerja sama di kawasan tumpang tindih tersebut. Ini sempat diusulkan saat Pak Prabowo bertemu PM Anwar Ibrahim pada Juli lalu,” ujarnya.

Baca juga: Soroti Amnesti dan Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Pakar UGM Ingatkan Jangan Jadi Alat Politik

Ia pun menekankan bahwa meskipun terdapat perbedaan klaim, Indonesia dan Malaysia sebagai bangsa serumpun harus tetap menjaga hubungan baik.

Apa pun itu, Indonesia dan Malaysia tidak boleh pecah. Bangsa serumpun ini harus selalu rukun!” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU