Tuai Penolakan dari Warga, Begini Respon Sultan HB X Soal Pantai Sanglen Akan Ada Pembangunan Obyek Wisata Oleh Investor di Pantai Sanglen
JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X), menanggapi polemik pengosongan kawasan Pantai Sanglen, Gunungkidul, yang kini masih menuai penolakan dari warga dan sejumlah lembaga bantuan hukum (LBH). Sultan menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, dengan memperhatikan status hak tanah dan kepastian ganti rugi bagi pihak yang terdampak.
"Pengosongan kawasan Pantai Sanglen? Iya enggak apa-apa, mau dialog aja enggak apa-apa di-dialogin aja gitu, untuk paham statusnya tanah gimana ya kan, ada penggantinya enggak? Jangan diterlantarkan gitu loh," ujar Sultan kepada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (29/7/2025).
Sultan juga tidak mempersoalkan rencana investasi di kawasan tersebut, termasuk jika tujuannya untuk pembangunan hotel, selama prosesnya tetap mengedepankan komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait.
"Ya mungkin aja, lainnya kan juga hotel di situ, enggak ada masalah maksudnya. Silakan aja, yang penting kan untuk bikin apa disetujui oleh Gubernur ya boleh aja, terserah untuk investasi atau apa, silakan aja. Tapi rembugan yang baik," ucap Ngarsa Dalem.
Namun, terkait penolakan dari warga dan LBH, Sultan menilai perlunya ada pendekatan yang fokus dan penyelesaian melalui musyawarah, bukan sekedar menuntut hak tanpa dasar hukum yang jelas.
"Ya terserah pendekatannya aja, masa gitu aja enggak bisa selesaikan ya kan. Yang penting spesifik aja. Saya memfasilitasi PKL juga suruh pindah, meski awale tetep ngeyel ya kan. Ini nyatanya juga pindah semua. Soalnya kalau enggak pindah ke sana mau ke mana dia?", tuturnya.
Lebih lanjut, Sultan juga memastikan apakah warga yang terdampak benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut, serta apakah pesangon yang diberikan.
"Kalau memang dia tidak punya hak, ya bagaimana? Apakah kasih pesangon, kasih pesangon itu sudah dianggap mampu enggak? Nah itu kan harus dibicarakan. Persoalannya sendiri kan saya enggak tahu, menolak itu pada dasarnya apa? Apa dia yang merasa punya tanah atau tidak? Kan begitu. Saya kan enggak tahu masalahnya di mana kok menolak? Kan masalahnya kan hanya itu," ujar Sri Sultan.
Menurut Raja Keraton Yogyakarta tersebut, jika warga terdampak tidak memiliki hak hukum atas tanah, maka yang perlu dilakukan adalah membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang manusiawi, termasuk memastikan jaminan layak agar mereka dapat melanjutkan kehidupan.
“Kalau memang enggak punya hak atas tanah itu, memang bukan haknya, ya bisa enggak dari pesangon itu dia bisa punya rumah di tempat lain. Kan begitu-begitu itu kan harus dibicarakan. Jangan menelantarkan, gitu aja nggeh," pungkasnya.
Diketahui menurut berbagai sumber, Paguyuban Sanglen Berdaulat itu menolak pembangunan yang akan dilakukan oleh pihak investor Heha Obelix di area Pantai Sanglen, Kalurahan Kemadang, Kanapewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Mereka juga mengatakan bahwa selama penutupan lokasi pantai yang dilakukan kraton, menyebabkan mereka tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga.
Penutupan akses di Pantai Sanglen tersebut sejak dari tahun 2024 dan rencananya di sana akan ada wahana wisata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung