Kata Kejari Sleman Soal Update Terbaru Kapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Segera diungkap
JOGJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terus mendalami penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pariwisata dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 10 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.
Hal ini Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah memperdalam keterangan dari sejumlah saksi guna menguatkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
“Prinsipnya, perkara dana hibah ini sedang diperdalam lagi keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang pernah kita undang. Karena dalam melakukan penetapan tersangka nantinya kami harus mempunyai alat bukti yang cukup. Nanti untuk penetapan tersangkanya, kami pastikan akan membuktikan nanti di pengadilan juga,” ujar Bambang kepada wartawan, saat ditemui di Kejati DIY, pada Senin (28/7/2025).
Bambang juga menyebutkan, pendalaman tersebut mencakup permintaan keterangan ulang dari saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa, serta tambahan pertanyaan terkait temuan-temuan baru dalam proses penyidikan.
"Pada prinsipnya ya kita masih melakukan pendalaman materi yang pernah kita mintai keterangan waktu itu. Karena ada hal-hal yang perlu kami tanyakan kembali dan ada hal-hal baru yang kami perlu tanyakan lagi,” jelasnya.
Terkait alat bukti, Bambang menegaskan bahwa penyidik Kejari Sleman telah melakukan sejumlah penyitaan seperti dokumen-dokumen penting dan handphone milik pihak-pihak terkait. Namun ia enggan merinci jumlah handphone yang disita, karena hal tersebut menjadi ranah penyidik.
“Penyitaan dokumen sudah ada. Penyitaan-penyitaan mungkin seperti handphone pun ada. Pasti kami sudah ada,” katanya.
Lanjut Bambang menambahkan hingga saat ini belum ada kebutuhan untuk melakukan penggeledahan, namun tidak menutup kemungkinan langkah tersebut akan dilakukan ke depannya jika dianggap perlu.
“Saat ini penyidik belum memerlukan untuk melakukan penggeledahan. Nanti akan kami lihat seperti apa ke depannya. Kalau memang perlu adanya penggeledahan, pasti kami lakukan,” imbuhnya.
Soal potensi pemanggilan ulang mantan Bupati Sleman, Bambang menyebutkan bahwa pemanggilan kembali masih mungkin dilakukan tergantung perkembangan penyidikan. Sebelumnya, mantan bupati sudah sempat dipanggil.
“Tidak menutup kemungkinan, nanti untuk mantan bupati bisa kami panggil lagi. Tapi pada saat ini sementara belum,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Bambang meminta media dan publik untuk bersabar menunggu hasil akhir dari proses penyidikan.
“Yang penting prinsipnya kami objektif. Menetapkan tersangka itu sesuatu yang objektif, yang berdasarkan alat-alat bukti yang kami miliki. Sehingga nantinya keyakinan kami untuk membuktikan di persidangan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung