Jumat, 25 JULI 2025 • 12:25 WIB

Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi Proyek Internet dan Colocation

Author

Penggeledahan Kantor Diskominfo) Kabupaten Sleman, Rabu (24/7/2025) oleh Kejati DIY. (Istimewa)

JOGJA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Rabu (24/7/2025). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bandwidth internet tahun 2022–2024 serta pengadaan sewa colocation Data Recovery Center (DRC) tahun 2023–2025.

Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB hingga 14.45 WIB dan dipimpin oleh Kasi Penyidikan Kejati DIY Bagus Kurnianto, bersama Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo. Mereka menyisir sejumlah ruangan di kantor Diskominfo Sleman yang terletak di Kompleks Pemerintah Kabupaten Sleman, Jalan Parasamya No. 1, Tridadi, Sleman.

Baca juga: Syukuran HBA 2025 di Kejati DIY: Jaga Kepercayaan Masyarakat dan Komitmen Profesionalisme

Adapun ruang-ruang yang digeledah diantaranya Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara, serta beberapa ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen-dokumen terkait proyek tersebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sedikitnya 34 dokumen, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengungkapkan bahwa penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY tertanggal 30 Juni 2025. Menurut dia, penggeledahan dilakukan setelah Kejati DIY memperoleh Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati DIY tertanggal 10 Juli 2025 dan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Sampai saat ini, sekitar 20 orang saksi telah diperiksa, baik dari pihak Diskominfo Sleman maupun pihak penyedia jasa internet, yaitu PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima, pada Kamis (25/7/2025).

Baca juga: Jelang KAI Expo 2025, Daop 6 Berikan Diskon Tiket Kereta hingga 60 Persen, Cek Keretanya!

Herwatan menambahkan bahwa dari bukti permulaan yang telah dikumpulkan, penyidik menduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga keras telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan bandwidth internet dan colocation DRC di Diskominfo Sleman. Kami akan terus mendalami dan menelusuri aliran anggaran serta keterlibatan pihak-pihak terkait,” tegas Herwatan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU