Kamis, 17 JULI 2025 • 14:20 WIB

Ketua Komisi D DPRD DIY Soroti Pengadaan Seragam Sekolah: Harus Transparan dan Gunakan E-Katalog

Author

Ketua Komisi D DPRD DIY, R. B. Dwi Wahyu, saat ditemui pada Rabu (16/7/2025). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B. Dwi Wahyu, menyoroti kembali isu klasik terkait pengadaan seragam sekolah yang kerap mencuat setiap tahun ajaran baru. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan seragam, serta perlunya keterlibatan aktif komite sekolah dan pengawasan dari Disdikpora.

Terkait isu yang belakangan mencuat soal dugaan pelanggaran dalam pengadaan seragam, R.B. Dwi Wahyu menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut. Namun, ia mengakui bahwa persoalan serupa memang kerap muncul setiap tahun ajaran baru.

Saya tidak mengatakan itu kabarnya benar atau tidak, kita belum tahu ya. Tetapi memang sebetulnya isu ini setiap pengajaran baru pasti terjadi, banyak terjadi begitu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Ia mendorong agar setiap sekolah memiliki mekanisme pengadaan yang jelas dan terbuka, guna menghindari potensi penyimpangan.

Harapan kami selanjutnya sekolah akan membuat mekanisme yang jelas. Bagaimana tentang pengadaan seragam dan sebagainya itu harus terbuka,” tegasnya.

Baca juga: Ketua Komisi D DPRD DIY Apresiasi Program Sekolah Rakyat, Tapi Banyak yang Harus dibenahi, Apa Saja ?

Pihaknya juga menekankan pentingnya peran komite sekolah sebagai pengawas dalam proses pembelajaran dan pengadaan di sekolah, serta mencegah kemungkinan keterlibatan pihak komite dalam praktik yang tidak semestinya.

"Peran komite saya kira lebih dominan, jangan sampai komite juga terlibat di situ, itu repot. Maka ini kan sudah ada komite ya, komite sebagai pengawas tentang proses pembelajaran di sekolah,” katanya.

Ia menyarankan agar pengadaan seragam sekolah menggunakan sistem e-katalog sebagaimana pengadaan barang di instansi pemerintah, agar lebih terbuka dan akuntabel.

Gunakan sistem yang ada kaitannya dengan pengadaan, misalnya e-katalog. Jadi semua bisa terbuka. Itu saja antisipasinya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY dalam membuat regulasi yang mewajibkan penggunaan sistem transparan tersebut.

“Di Disdikpora harus membuat aturan itu tentang pengadaan itu. Misalnya kita harus pakai e-katalog, dan itu terbuka,” imbuhnya.

Baca juga: Hanya 15 Persen Anak di DIY yang Lanjut Kuliah, DPRD DIY Desak Evaluasi Program Beasiswa

Lebih lanjut, ia menyebut persoalan seragam sekolah sebagai isu klasik yang selalu berulang dari tahun ke tahun. Menurutnya, jika semua pihak mematuhi mekanisme dan regulasi yang ada, maka persoalan tersebut tidak akan muncul kembali.

Saya kira isu ini sebetulnya selalu terulang kembali. Dari tahun ke tahun itu pasti ada begitu, ngomong soal seragam lah, seragamnya kurang, seragamnya larang lah, kualitasnya ternyata jelek lah. Itu kayak klasik sekali. Tetapi kalau didahului oleh mekanisme yang benar dengan sistem yang ada, regulasi yang ada, saya kira enggak akan terjadi,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU