Pengosongan Rumah di Tegal Lempuyangan Hari Ini Sempat Diwarnai Protes Warga dan LBH Yogyakarta
JOGJA - Proses pengosongan rumah dinas milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Hayam Wuruk No. 110, Tegal Lempuyangan, Yogyakarta, pada Selasa pagi (8/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, menuai kecaman keras dari warga dan pendamping hukum.
Juru Bicara Warga Tegal Lempuyangan, Fokki Ardiyanto, mengatakan bahwa langkah KAI tidak mencerminkan penyelesaian hukum yang adil, melainkan menggunakan kekuatan massa dan didiamkan oleh aparat. Menurutnya, pengosongan tersebut dinilai dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dan dengan pendekatan yang dinilai "premanisme".
"KAI itu menggunakan cara-cara premanisme... kawan-kawan dari kepolisian dan Satpol PP itu membiarkan cara-cara KAI yang dilakukan dengan metode premanisme," kata Fokki di lokasi.
Baca juga: Satu Rumah yang Masih Bertahan di Lahan Lempuyangan,Tuntut KAI Buka Data Hukum dan Kompensasi
Fokki juga menyayangkan pendekatan represif yang terus berulang di berbagai kasus penggusuran oleh KAI. Ia mengajak warga di wilayah lain untuk menyiapkan kekuatan massa sebagai bentuk antisipasi, jika pendekatan hukum diabaikan.
"Ini memberikan pembelajaran kepada kita semua bahwa pendekatan kekuatan massa ternyata lebih penting daripada pendekatan hukum. Kalau pendekatan hukum tidak dilakukan oleh KAI, maka siap-siap lah warga juga akan melakukan hal yang sama," ujar Fokki.
Dilokasi yang sama, Raka Ramadan, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang mendampingi warga, mengatakan bahwa proses eksekusi ini dilakukan tanpa dialog yang transparan.
"Kami dari LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum sudah menyampaikan keberatan tetapi malah PT KAI tidak pernah menjawab secara konkret. Hari ini KAI malah melakukan eksekusi paksa," ujarnya.
Raka juga menyoroti tidak adanya dasar hukum yang jelas atas klaim aset dari KAI, serta ketertutupan informasi terkait kompensasi yang ditawarkan.
"Warga hanya minta informasi dan kepastian, bukan kompensasi. Kalau memang ini aset sah KAI, buktikan saja. Tapi sampai hari ini, informasi tertutup, tidak pernah dibuka secara adil," ucapnya.
Rumah yang dikosongkan tersebut dihuni oleh delapan kepala keluarga. Warga sebelumnya telah bersurat menanggapi setiap pemberitahuan dari KAI, namun merasa komunikasi bersifat satu arah dan tidak menjawab pokok persoalan.
Pasca pengosongan ini, pihak LBH menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, untuk mencari keadilan dan memastikan dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.
"Sudah banyak dugaan dan temuan yang terindikasi merupakan perbuatan melawan hukum. Akan kita telaah lebih lanjut," pungkas Raka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung