Rabu, 02 JULI 2025 • 16:50 WIB

Launching Hari Ini, Malioboro Resmi Miliki 14 Titik Tempat Khusus Merokok, Wujudkan Kawasan Bebas Rokok yang Nyaman

Author

Salah satu lokasi Tempat Khusus Merokok (TKM) di Malioboro. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, dan para pelaku usaha di kawasan Malioboro resmi meluncurkan Tempat Khusus Merokok (TKM) di 14 titik, pada Selasa (2/7/2025). Agenda ini menjadi bagian dari komitmen bersama menjadikan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang aman, nyaman, dan bersih bagi seluruh pengunjung.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan langkah ini bertujuan menumbuhkan kesadaran dan efek jera bagi pelanggar aturan kawasan tanpa rokok.

Ini bagian dari kita menumbuhkan efek jera dan menjaga Malioboro bersama-sama sebagai kawasan tanpa rokok. Launching ini disambut positif dari wisatawan. Mereka mendukung Malioboro sebagai tempat yang nyaman, tapi juga ingin diarahkan ke mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok," ujar Octo.

Belasan lokasi TKM ini telah diverifikasi oleh Satgas KTR Kota Yogyakarta berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2011 dan Perwal No. 22. Tiga syarat utama tempat merokok adalah: harus ruang terbuka dengan sirkulasi udara baik, terpisah dari gedung utama, serta jauh dari area lalu-lalang dan pintu masuk/keluar.

Baca juga: Dilema Area Parkir Kotabaru di Musim Liburan, Parkir Bus Ilegal Malah Marak di Kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta

Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo. (Olivia Rianjani) 
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa penataan TKM adalah bentuk tanggung jawab pemerintah sebelum menerapkan sanksi larangan merokok secara tegas di area publik.

Kalau mau melarang, pemerintah harus dulu menyediakan tempatnya. Hari ini kita mulai itu di Malioboro. Ini demi kenyamanan semua, termasuk ibu hamil, anak-anak, dan wisatawan,” kata Hasto.

Hasto juga memberikan tenggat waktu hingga 15 Juli 2025 kepada Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, dan Dinas Perhubungan untuk memetakan dan menambah titik TKM, terutama di sisi barat jalan Malioboro yang saat ini baru memiliki satu titik TKM.

Ini karena kawasan Malioboro sebagai sumbu filosofi menuju warisan dunia harus bersih dan bebas dari polusi rokok,” pungkas Hasto.

Baca juga: Tragedi Kecelakaan Laut Mahasiswa KKN UGM di Maluku Utara, Mahasiswa Selamat Akan ditarik Atau Lanjut? Begini Kata UGM

Kendati demikian, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi, turut memastikan bahwa dari 22 lokasi TKM yang telah diidentifikasi, hanya 14 yang benar-benar telah sesuai standar. 

Syaratnya jelas, dan ini harus ditaati demi perlindungan kesehatan masyarakat. Sisanya kita dorong untuk segera penuhi ketentuan,” ujar Emma.

  1. Solaria (Lantai 1 Plaza Malioboro)
  2. Pawon Serumpun
  3. Excelso Plaza Malioboro
  4. Platinum Grill Plaza Malioboro
  5. Reddog Mixue Malioboro
  6. Karta Coffee & Eatery
  7. Kala Jumpa Bar & Dine (Aveta Hotel)
  8. Starbucks Malioboro
  9. Solaria Malioboro (depan Halte Transjogja)
  10. KFC Food Point Malioboro
  11. Benteng Vredeburg
  12. Teeas Malioboro 1 (lantai 1)
  13. K3Mart Malioboro
  14. Burger King Malioboro

Sementara itu, terdapat 8 lokasi lain yang belum memenuhi syarat, seperti di Teras Malioboro 2, Teras Malioboro 1 lantai 3, Gedung DPRD DIY, dan beberapa usaha kuliner lainnya. Namun Pemkot Yogyakarta menargetkan perbaikan fasilitas agar semuanya memenuhi ketentuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU