Komisi A DPRD DIY Tinjau Pelayanan Adminduk di Berbah Sleman, Soroti Akses Data dan Apresiasi Ruang Bermain Anak
JOGJA - Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kapanewon Berbah, Sleman, Selasa (1/7/2025). Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung layanan administrasi kependudukan (adminduk) dan pelaksanaan program Kartu Identitas Anak (KIA).
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan atas kinerja pelayanan publik yang dilakukan aparatur pemerintah daerah. Ia mengapresiasi keberadaan ruang bermain anak di kantor tersebut, yang dinilai menjadi bentuk pelayanan ramah keluarga.
"Ada layanan kependudukan, dispensasi nikah, pelayanan ramah, dan bahkan disediakan tempat bermain anak. Ini bentuk pelayanan publik yang baik. Saya apresiasi tata kelola arsipnya juga sudah tertata," ujar Eko Suwanto.
Namun, Komisi A juga menyoroti sejumlah permasalahan, salah satunya terkait akses data kependudukan yang dinilai belum memadai. Eko menyebut dinamika kependudukan di lapangan tidak bisa dipantau secara real time, sehingga memengaruhi berbagai kebijakan dan program.
“Masih banyak data yang tidak terbarui, seperti DTKS. Kadang orang yang sudah meninggal atau pindah masih tercatat menerima bantuan. Ini karena data masih berbasis sensus 2015,” jelasnya.
Eko menilai perlu ada pemutakhiran data secara berkala. Menurutnya, selama ini Kemantren dan Kapanewon tidak memiliki akses langsung ke data jumlah penduduk per hari. Hal ini berdampak saat pelaksanaan musrenbang karena tidak diketahui secara pasti jumlah lansia, anak, hingga ibu hamil di wilayah tersebut.
"KPU bisa mengelola data DPT secara rutin, kenapa pemda tidak bisa lakukan sensus secara kontinu? Ini jadi PR kita bersama. Kalau hanya data agregat, bagaimana kebijakan bisa tepat sasaran?" tegas Eko.
Komisi A juga menyoroti implementasi Perda DIY Nomor 9 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan dan KIA, khususnya Pasal 53 yang mewajibkan pembentukan tim sinkronisasi data kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pengalokasian anggaran.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa anggota Komisi A lainnya turut mengajukan pertanyaan. Anggota Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Kurniawan, mempertanyakan capaian pengurusan KTP digital untuk pelajar.
“Apakah targetnya sudah tercapai? Apakah sudah maksimal dalam mendukung identitas digital?” tanya Arif.
Sementara Yuni Satia Rahayu menyoroti soal efektivitas pelayanan KIA dan pengendalian pernikahan dini. Anggota Komisi A lainnya, Akhid Nuryati, menanyakan ketersediaan sarana cetak KTP dan strategi pencapaian target layanan kependudukan.
Menanggapi hal itu, Panewu Berbah, Djaka Sumarsono, mengakui masih adanya keterbatasan akses data kependudukan yang menjadi hambatan. Namun pihaknya terus berinovasi, salah satunya melalui program "Sweet Seventeen" yang menyasar pelajar usia 17 tahun agar mendapatkan KTP secara langsung.
"Kami kirim surat ke sekolah, beri edukasi, dan proses perekaman sidik jari hingga pencetakan bisa selesai dalam satu jam. Tapi sekali lagi, kami terkendala akses data yang terbatas. Kalau media sosial bisa deteksi ulang tahun, kenapa sistem SIAK tidak bisa?" kata Djaka.
Ia juga mengungkapkan bahwa tiap bulan masih ada 3-4 pengajuan dispensasi nikah karena usia belum cukup. Selain itu, pihaknya juga menyoroti masalah penggunaan data pribadi oleh masyarakat untuk pinjaman online (pinjol) yang sering menimbulkan beban baru.
Tak hanya soal adminduk, Djaka juga menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembangunan sekolah negeri. Ia mengungkapkan sudah 15 tahun masyarakat Berbah mengusulkan pendirian SMA Negeri, dan saat ini telah tersedia lahan di wilayah Tanjung, Kalitirto.
“Sudah kami ajukan dan cek lokasi. Kami harap Pemda DIY bisa segera memberi palilah, dan anggaran disiapkan secara swakelola untuk pelaksanaan tahun ini,” pungkas Jaka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers