Wakil Rektor Bidang Akademik UNY, Prof. Nur Hidayanto. (Istimewa)
JOGJA - Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) memastikan akan mendalami secara serius dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama sejumlah alumninya dalam sebuah konferensi internasional di Denmark, yang belakangan viral di media sosial. Pihak kampus menegaskan tidak akan gegabah dan bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, untuk menentukan langkah selanjutnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik UNY, Prof. Nur Hidayanto, menyatakan bahwa pihak universitas akan meminta petunjuk dari pemerintah pusat mengenai sanksi yang dapat dijatuhkan kepada alumni yang bersangkutan.
"Kalau untuk sanksi, pasti kami akan minta arahan dari kementerian. Karena pasti Kementerian Irjen dan lain-lain akan kami suwunkan arahan seperti apa sanksinya karena mengingat kalau dari Sumpah Prasetya Alumni sendiri kan pasti harus menjaga integritas akademik moral nama baik guru-guru kami di Sumpah Prasetya Alumni saat mereka wisuda," ujarnya, saat ditemui dikampusnya, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, jika nantinya diperlukan sanksi kedisplinan atau etik, UNY akan mengedepankan mekanisme internal melalui komite khusus.
"Kedepannya kalaupun ada sanksi, kami akan koordinasikan. Kalau internal kami akan kumpulkan komite etik karena di UNY sendiri ada komite etik yang membedangi terkait dengan pelanggaran akademik," katanya.
Aturan Akademik dan Sanksi Hukum di UNY
Terkait regulasi internal, Nur menjelaskan bahwa UNY memiliki aturan ketat bagi mahasiswa aktif yang terjerat persoalan hukum. Berdasarkan peraturan akademik, sanksi terberat bagi mahasiswa bermasalah adalah status pengunduran diri secara otomatis.
"Kalau pelanggaran terberat saat ini kalau di UNY sendiri yang di peraturan akademik ya tapi ini peraturan akademik, saya belum berbicara tentang peraturan alumni. Kalau di peraturan akademik itu dianggap mengundurkan diri. Misalnya nyuwun sewu, mahasiswa bermasalah secara hukum lebih dari 1 tahun, kalau yang peraturan lama lebih dari 2 tahun kalau tidak 1 tahun itu dianggap mengundurkan diri," paparnya.
Menurutnya, regulasi ini bahkan akan diperketat dalam waktu dekat. UNY bersiap menerapkan aturan baru yang lebih saklek mulai pertengahan hingga akhir tahun ini.
"Nah, kalau yang sekarang peraturan yang mungkin akan berlaku saklek mulai 2026 tengah ini karena diundangkannya 2025 Oktober, maka kemungkinan akan berlaku saklek 2026 Oktober ini dimana mahasiswa yang masuk bermasalah secara hukum dan masuk penjara/dipidana itu dianggap mengundurkan diri," tegasnya.
Libatkan Komite Etik dan ULBH
Namun, ia menggarisbawahi adanya perbedaan penanganan antara mahasiswa aktif dan mereka yang sudah berstatus alumni. Untuk kasus yang melibatkan alumni di Denmark ini, UNY akan mengkaji segala aspek hukum dan legalitas secara hati-hati sebelum mengambil keputusan final.
"Nah, kalau yang alumni ini sekali lagi akan kami bahas di komite etik terlebih dahulu, kami tidak bisa langsung oke cut seperti ini seperti itu, kami pertimbangan dengan komite etik kami akan suwunkan arahan dari ULBH jadi unit layanan bidang hukum UNY dan juga dari kementerian, karena kami kan tidak bisa kami langsung cut langsung begitu," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung