Jajaran kepala daerah. (Istimewa)
JOGJA - Kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) di tengah pelemahan nilai tukar rupiah dan ketidakpastian geopolitik global kian menjepit posisi pemerintah daerah. Kondisi keterbatasan fiskal ini memaksa daerah memutar otak untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru, meski tidak semua wilayah memiliki potensi ekonomi yang setara.
Menanggapi fenomena tersebut, Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Abdul Gaffar Karim, S.IP., M.A., menegaskan bahwa keberhasilan desain kewenangan dan fiskal otonomi daerah hari ini harus diukur dari dampak riilnya terhadap masyarakat.
"Jika dua itu membaik berarti desainnya benar, terlepas dari apapun bentuk pembagian kewenangannya," ujarnya, Minggu (17/5/2026).
Gaffar memandang otonomi daerah pada hakikatnya hanyalah sebuah instrumen untuk menghadirkan negara lebih dekat kepada warganya melalui pelayanan publik yang andal, kebijakan responsif, dan hidupnya demokrasi lokal. Di sisi lain, ia menilai upaya resentralisasi atau penarikan kembali sejumlah kewenangan ke pusat memang bisa terjadi sebagai bentuk koreksi standar atau pencegahan penyimpangan lintas wilayah. Namun, proses ini wajib dikontrol.
"Saya kira ini upaya (resentralisasi) ini harus dibatasi agar tidak mematikan inovasi dan akuntabilitas lokal," katanya.
Ia pun menekankan bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan daerah idealnya menempatkan posisi kemitraan, bukan komando sepihak. Program nasional di level daerah sebaiknya dirancang bersama melalui mekanisme co-design, di mana pusat menetapkan standar dan pembiayaan, daerah melakukan adaptasi, lalu evaluasi dieksekusi bersama.
Terkait ketimpangan fiskal, Gaffar mendesak adanya kebijakan transfer yang adil dan berbasis insentif kinerja, bukan sekadar pemotongan anggaran secara sepihak.
"Jadi bukan sekadar pemotongan. Terlebih jika transfer dipangkas, harus ada skema transisi yang menjaga pelayanan dasar tidak kolaps," tegasnya.
Terkait fenomena menguatnya dominasi pusat belakangan ini dinilai perlu dibaca secara jeli. Menurut Gaffar, penguatan pusat memang tidak selamanya buruk, terutama untuk urusan strategis nasional atau penyamaan standar kualitas pelayanan yang berdampak lintas daerah.
Ia menilai, penarikan kewenangan tanpa indikator layanan dan skema kolaborasi yang jelas justru berisiko melumpuhkan kapasitas daerah di bidang otonomi.
"Urusan jelas, anggaran mengikuti kewenangan, dan program nasional dijalankan dengan co-governance. Pusat menetapkan standar dan target, lalu daerah melakukan penerapan, diikuti dengan evaluasi berbasis data kinerja layanan, bukan hanya kepatuhan administratif," tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Gaffar menyoroti pentingnya prinsip subsidiaritas dimana urusan publik sedapat mungkin diselesaikan oleh level pemerintahan terkecil yang paling dekat dengan warga, dan pusat baru turun tangan jika daerah angkat tangan. Penyelarasan kewenangan pun harus diikuti jaminan anggaran, seperti dana khusus jika pusat menambah target prioritas baru di daerah.
"Transfer tidak sekadar membagi uang, tetapi menutup ketimpangan kapasitas fikal antardaerah agar pelayanan minimum warga lebih setara," ujar Gaffar.
Baca juga: Rupiah Melemah, Harga Sapi Australia Naik, Guru Besar UGM Ingatkan Ancaman Kelangkaan Daging
Belajar dari Kasus MBG
Ia bahkan mencontohkan bagaimana pola hubungan ideal ini bisa diterapkan pada program nasional besar, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pusat memegang kendali penuh pada standardisasi gizi, pengawasan, hingga tata kelola rantai pasok global. Namun, eksekusi mutlak melibatkan daerah.
"Sebab, Pemda yang paling memahami ekosistem lokal secara presisi, mulai dari data kepala keluarga, rantai pasok pangan lokal, kondisi riil sekolah, hingga dinamika sosial setempat. Pemusatan kewenangan penuh tanpa keterlibatan lokal justru dinilai tidak realistis," jelas Gaffar.
Untuk itu, Gaffar memetakan persoalan otonomi daerah saat ini sebagai masalah yang kompleks karena melibatkan urusan fiskal, ruwetnya regulasi, dan kualitas kepemimpinan yang kerap tidak berjalan selaras. Ketergantungan akut daerah pada dana TKD dan sempitnya ruang gerak anggaran otomatis mengunci lahirnya inovasi-inovasi baru di daerah.
"Kalau satu saja dibenahi, hasilnya tidak optimal sehingga pembenahan harus menyeluruh. Kadang kita mendengar kisah kepala daerah yang bersih dan inovatif. Apakah itu cukup untuk memajukan daerah? Ternyata tidak," ungkapnya.
Menurutnya, ruang diskresi yang diberikan oleh asas otonomi bisa dengan mudah bergeser menjadi salah kelola (mismanagement) jika kepala daerah tidak dibekali integritas dan kapasitas manajerial mumpuni. Beban ini diperparah oleh regulasi pusat yang terlampau detail dan sering berubah, sehingga daerah kehabisan waktu mengurusi administrasi prosedur dibanding menyentuh aspek pelayanan.
"Desain fiskal dan regulasi sebagai struktur dasar, tetapi kepemimpinan adalah faktor kunci yang membedakan daerah yang bisa bertahan dan yang tidak," katanya.
Gaffar kembali berharap perdebatan mengenai otonomi tidak melulu terjebak pada dikotomi kekuasaan pusat versus daerah. Titik tekannya harus kembali pada apakah kebijakan fiskal tersebut berhasil menggerakkan ekonomi lokal, menekan ketimpangan, dan melahirkan kesejahteraan warga.
"Saya harap evaluasi otonomi daerah dilakukan dengan indikator layanan seperti pendidikan, kesehatan, kemiskinan, kualitas infrastruktur dasar, kepuasan publik. Serta indikator demokrasi lokal seperti akuntabilitas, partisipasi, transparansi. Bukan hanya penilaian administratif," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Melalui E-mail